Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menerapkan Aplikasi Sistem Pelaporan Harta Kekayaan "Seraya", guna meningkatkan sinergitas pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Aparatur sipil negara (LHKASN).
"Saya instruksikan seluruh jajaran wajib mengisi LHKASN menggunakan aplikasi 'Seraya' ini," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Babel Harun Sulianto di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan Kemenkumham telah meluncurkan Seraya merupakan aplikasi yang mampu memberikan data yang lebih aktual, tepat, cepat sesuai dengan kebutuhan organisasi sesuai karakteristik Kemenkumham.
"Dalam bulan ini, kami menerapkan aplikasi Seraya ini karena lebih cepat, tepat dan transparan," ujarnya.
Ia menilai dengan adanya aplikasi Seraya ini mampu menciptakan Sinergitas dalam pengelolaan LHKASN antaradministrator LHKASN di lingkungan Kemenkumham.
"Kami mengimbau jajaran untuk memanfaatkan aplikasi 'Seraya' ini dan segera melaporkan LHKASN," katanya.
Menurut dia selama ini masih banyak mengganggap pelaporan merepotkan, sulit dan memusingkan, sehingga banyak ASN yang enggan melaporkan harta kekayaannya.
"Buang stigma bahwa pelaporan harta kekayaan itu merepotkan dan dengan 'Seraya' ini pelaporan harta kekayaan akan jauh lebih mudah," katanya.