Koba, Babel (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mencatat sebanyak 225 pelamar untuk menjadi calon Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) pada Pemilu 2024.
"Pendaftaran sudah ditutup pada 19 Januari 2023 dan tercatat sebanyak 225 pelamar yang mendaftar dengan rincian sebanyak 105 laki-laki dan 120 perempuan," kata Ketua Bawaslu Bangka Tengah, Robianto di Koba, Senin.
Robianto menjelaskan, penelitian berkas administrasi sudah dilakukan bersamaan dengan penerimaan berkas pelamar dan pengumuman hasil penelitian administrasi dijadwalkan pada 28 Januari 2023.
Pihaknya tidak melakukan perpanjangan masa pendaftaran karena kuota minimal pendaftar dan afirmasi terpenuhi di setiap kelurahan dan desa.
"Terjadi peningkatan cukup signifikan terhadap jumlah pelamar PKD, jika dibandingkan dengan Pemilu 2019 dan Pilkada 2020," kata Robianto.
Menurut dia, peningkatan jumlah pelamar ini bisa saja karena menurunnya persyaratan usia minimal pelamar sesuai Perppu Nomor 1/2022.
"Dalam ketentuan baru ini usia minimal pelamar 21 tahun, sedangkan pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 usia minimal pelamar 25 tahun," ujarnya.
Robianto berharap proses seleksi PKD berlangsung dengan lancar tanpa ada hambatan dan kendala lainnya.
"Kami tentu mengapresiasi warga yang sudah mendaftar dan bergabung bersama kami untuk mengawal pesta demokrasi Pemilu 2024," ujarnya.
Bawaslu Bangka Tengah merekrut sebanyak 63 orang PKD yang akan ditempatkan satu orang di setiap kelurahan/desa.
"Setiap kelurahan/desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jumlahnya hanya satu orang, kita merekrut 63 orang sesuai dengan jumlah kelurahan/desa," ujarnya.
Robianto menjamin proses rekrutmen calon PKD sesuai aturan berlaku, profesional dan transparan untuk menghasilkan pengawas yang benar-benar mampu bekerja keras dan berintegritas.
"Tugas sudah menanti di depan mata, itu pekerjaan dan tanggung jawab yang wajib dijalankan dan amanah dalam bekerja," katanya.