Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, menyebut bahwa Yosua mengancam akan membunuh dirinya dan orang-orang terdekatnya.
"Yosua melakukan perbuatan keji. Dia melakukan kekerasan seksual, menganiaya, dan mengancam membunuh, bukan hanya bagi saya, melainkan juga orang-orang yang saya cintai jika ada orang lain yang mengetahui apa yang ia lakukan,” ucap Putri ketika membaca nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Putri mengaku sangat ketakutan saat peristiwa tersebut berlangsung, tepatnya pada 7 Juli 2022.
Dia mengaku mengalami trauma yang mendalam dan hingga saat ini menanggung malu berkepanjangan.
“Bukan hanya saya, tetapi juga seluruh anggota keluarga kami,” ucapnya.
Setelah kejadian tersebut, Putri memberanikan diri untuk menceritakan apa yang dialami kepada suaminya, yakni Ferdy Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo tepis berbagai isu tentang dirinya yang viral di publik
Baca juga: Pengacara kembali bantah Kuat bersekongkol dengan Ferdy Sambo
Dia menceritakan kejadian yang dialami di Magelang, Jawa Tengah, kepada Ferdy Sambo di Saguling, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
"Saya hancur dan malu sekali saat harus menceritakan kejadian kelam tersebut. Tidak bisa dijelaskan bagaimana dinginnya suasana pembicaraan tersebut. Sesekali saya memandang suami. Matanya kosong, tubuhnya bergetar, dan tarikan nafasnya menjadi sangat berat," tutur Putri.
Melalui nota pembelaan ini, Putri menjelaskan bahwa dirinya berjalan ke kamar meninggalkan Ferdy Sambo yang masih duduk di ruangan lantai 3 rumah Saguling.
"Saya berjalan ke kamar, meninggalkan suami yang masih duduk di ruangan tadi," ucapnya.
Pernyataan ini sekaligus membantah keterangan Richard Eliezer yang mengatakan bahwa Putri Candrawathi turut hadir di ruangan bersama Ferdy Sambo ketika Ferdy Sambo memanggil Eliezer ke lantai 3 Saguling dan meminta Eliezer untuk menembak Yosua.
Keterangan Eliezer menggambarkan Putri Candrawathi mengetahui rencana pembunuhan Yosua di Duren Tiga. Namun, Putri Candrawathi memberi keterangan sebaliknya dengan mengatakan bahwa dia tidak berada di dalam ruangan yang sama dengan Eliezer dan Ferdy Sambo ketika mereka (Eliezer dan Ferdy Sambo) membicarakan mengenai peristiwa di Magelang dan rencana Ferdy Sambo untuk menemui Yosua.
Putri Candrawathi merupakan satu dari lima orang terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Putri dituntut pidana penjara delapan tahun oleh jaksa penuntut umum.
Empat terdakwa lainnya adalah Kuat Ma’ruf yang dituntut pidana penjara selama delapan tahun, Ricky Rizal yang dituntut pidana penjara delapan tahun, Ferdy Sambo yang dituntut pidana penjara seumur hidup, dan Richard Eliezer dengan tuntutan pidana penjara 12 tahun.
Kelima terdakwa ini didakwa melanggar pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara
Baca juga: Kuat Ma'ruf tegaskan tak tahu Yosua akan dibunuh pada 8 Juli 2022
Baca juga: Bharada E selaku eksekutor jadi hal yang memberatkan hukuman
Berita Terkait
PN Jaksel panggil ulang tergugat kasus perdata Brigadir J
27 Februari 2024 17:56
MA ringankan hukuman Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf
8 Agustus 2023 20:42
Pengadilan Tinggi DKI kuatkan putusan PN Jaksel terkait hukuman Putri Candrawathi
12 April 2023 17:59
Ayah Brigadir Yosua hargai hak banding Ferdy Sambo cs
17 Februari 2023 18:32
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi nyatakan banding
16 Februari 2023 18:39
Presiden Jokowi: Putusan Ferdy Sambo dan lainnya wilayah pengadilan
16 Februari 2023 12:51
Kemarin, vonis mati Ferdy Sambo hingga hakim tolak permintaan Hotman Paris
14 Februari 2023 09:54
Mahfud MD: vonis Ferdy Sambo sesuai rasa keadilan publik
13 Februari 2023 20:50