Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma’ruf, menegaskan dirinya tidak tahu bahwa Yosua akan dibunuh pada 8 Juli 2022.
"Saya harus tegaskan bahwa saya tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi kepada almarhum Yosua pada tanggal 8 Juli 2022," kata Kuat Ma’ruf ketika membacakan pleidoi atau pembelaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.
Kuat Ma’ruf mengaku bingung dan tidak paham atas dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada dirinya yang didakwa turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.
"Tetapi dimulai dari proses penyidikan, saya seakan-akan dianggap dan bahkan dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap almarhum," tutur Kuat Ma’ruf.
Sejumlah tuduhan yang Kuat Ma’ruf sebutkan adalah anggapan para penyidik bahwa Kuat menyiapkan pisau dari Magelang, Jawa Tengah, serta tuduhan membawa pisau tersebut ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Yosua.
"Padahal di dalam persidangan sangat jelas terbukti saya tidak pernah membawa tas atau pisau, yang didukung keterangan dari para saksi dan hasil video rekaman yang ditampilkan," katanya.
Kuat juga menyanggah tuduhan dirinya bersekongkol dengan terdakwa Ferdy Sambo. Berdasarkan hasil persidangan, jelas Kuat, tidak ada satu pun saksi, video rekaman, atau bukti lainnya yang menyatakan bahwa dirinya bertemu dengan Ferdy Sambo di Saguling, Jakarta Selatan.
Dia juga menyanggah tuduhan dianggap ikut merencanakan pembunuhan terhadap Yosua karena Kuat menutup pintu dan menyalakan lampu. Dia menegaskan tindakan tersebut sudah menjadi rutinitas dirinya sebagai asisten rumah tangga.
"Jadi, kapan saya ikut merencanakan pembunuhan kepada almarhum Yosua?" tambahnya.
Baca juga: Jaksa bantah Kuat Ma'ruf tak ikut rencanakan pembunuhan Brigadir J
Baca juga: Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara
Oleh karena itu, ia meminta kepada majelis hakim untuk berlaku dengan adil dalam memutus perkara itu.
"Karena yang saya pahami, majelis hakim yang mulia adalah wakil Tuhan di dunia ini dalam memutuskan perkara yang akan memengaruhi hidup seseorang," katanya.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan demikian, jaksa menuntut terdakwa Kuat Ma’ruf hukuman pidana penjara delapan tahun.
Kuat Ma’ruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal yang dituntut pidana penjara selama delapan tahun, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup, Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun, serta Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun.