Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Maruf, mengakui bahwa korban Yosua pernah membantu membayar sekolah anaknya.
"Almarhum Yosua juga baik kepada saya. Bahkan saat saya dua tahun tidak bekerja dengan Bapak Ferdy Sambo, almarhum Yosua pernah membantu saya dengan rezekinya karena pada saat itu anak saya belum bayar sekolah," kata Kuat Maruf saat membacakan pledoi atau pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.
Kuat Maruf juga bersumpah bahwa ia bukan orang yang tega untuk membunuh orang. Terlebih, menurut dia, Yosua merupakan sosok baik dan pernah membantunya ketika putra Hutabarat itu masih hidup.
"Demi Allah, saya bukan orang sadis, tega, dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang, apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," kata Kuat.
Kuat Maruf sempat berhenti bekerja di kediaman Ferdy Sambo selama dua tahun karena pandemi COVID-19, setelah dia bekerja selama kurang lebih 14 tahun, tepatnya sejak tahun 2008, kepada mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu. Kala itu, Kuat Maruf terpapar COVID-19 dan hal tersebut telah terkonfirmasi dari saksi-saksi lainnya.
Kuat kembali bekerja dengan Ferdy Sambo pada Juli 2022 atau sekitar sepekan sebelum pembunuhan Yosua. Kuat kembali bekerja kepada Ferdy Sambo untuk menjaga dan mengurusi keperluan putra Ferdy Sambo yang bersekolah di Taruna Nusantara, Magelang, Jawa Tengah, bersama dengan Ricky Rizal Wibowo.
Kuat merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia dituntut pidana penjara selama delapan tahun oleh jaksa penuntut umum.
Empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal yang dituntut pidana penjara selama delapan tahun, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup, Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun, serta Richard Eliezer dituntut penjara 12 tahun.
Berita Terkait
PN Jaksel panggil ulang tergugat kasus perdata Brigadir J
27 Februari 2024 17:56
MA ringankan hukuman Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf
8 Agustus 2023 20:42
Ferdy Sambo, PC dan Kuat Ma'ruf ajukan kasasi
22 Mei 2023 13:56
Ayah Brigadir Yosua hargai hak banding Ferdy Sambo cs
17 Februari 2023 18:32
Kuat Ma'ruf tegaskan tak tahu Yosua akan dibunuh pada 8 Juli 2022
24 Januari 2023 12:06
Jaksa bantah Kuat Ma'ruf tak ikut rencanakan pembunuhan Brigadir J
16 Januari 2023 21:53
Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara
16 Januari 2023 13:42
Ahli sebut Kuat Ma'ruf bohong tak lihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J
14 Desember 2022 15:50