Jakarta (ANTARA) - Tim Jaksa Penuntut Umum membantah keterangan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma’ruf, yang mengatakan bahwa dirinya tidak ikut merencanakan pembunuhan Brigadir J bersama Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya.
“Kami membantah keterangan tersebut karena berdasarkan keterangan saksi Rifaizal Samual dan saksi Sulap Abo dari Polres Metro Jakarta Selatan yang telah melakukan 'interview' kepada terdakwa Kuat Ma’ruf di Duren Tiga bahwa telah terjadi tembak menembak antara saksi Richard Eliezer dengan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata Tim Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.
Dalam persidangan sebelumnya, Kuat Ma’ruf menyampaikan bahwa dirinya baru mengetahui skenario tembak-menembak di Kantor Provos setelah diberitahu oleh Ferdy Sambo.
Akan tetapi, berdasarkan kesaksian mantan Kanit 1 SatReskrim Polres Metro Jakarta Selatan Rifaizal Samual dan mantan anggota Reskrimum Polres Metro Jakarta Selatan Sulap Abo, Kuat Ma’ruf telah menyampaikan skenario tembak-menembak sejak diperiksa di Duren Tiga.
Baca juga: Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara
Kuat Ma’ruf menceritakan kepada Samual dan Sulap Abo bahwa dirinya sedang menutup balkon lantai dua dan mendengar suara tembakan. Setelah mendengar suara tembakan, Kuat Ma’ruf kemudian tiarap.
“Keterangan saksi Rifaizal Samual dan saksi Sulap Abo tersebut sesuai dengan keterangan saksi Benny Ali dan Susanto Haris dari Provos yang mana mereka berasal dari dua instansi berbeda serta tidak berkomunikasi sebelumnya,” ucap jaksa.
“Dengan demikian, tidak mungkin terdakwa Kuat Ma’ruf tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa melanjutkan.
Atas perbuatannya, Tim Jaksa Penuntut Umum menuntut Kuat Ma’ruf hukuman pidana penjara selama delapan tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ucap Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.
Selain Kuat Ma’ruf, empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
PN Jaksel panggil ulang tergugat kasus perdata Brigadir J
27 Februari 2024 17:56
MA ringankan hukuman Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf
8 Agustus 2023 20:42
Ferdy Sambo, PC dan Kuat Ma'ruf ajukan kasasi
22 Mei 2023 13:56
Ayah Brigadir Yosua hargai hak banding Ferdy Sambo cs
17 Februari 2023 18:32
Kuat Ma'ruf akui Yosua pernah membantu bayar sekolah anaknya
24 Januari 2023 13:24
Kuat Ma'ruf tegaskan tak tahu Yosua akan dibunuh pada 8 Juli 2022
24 Januari 2023 12:06
Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara
16 Januari 2023 13:42
Ahli sebut Kuat Ma'ruf bohong tak lihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J
14 Desember 2022 15:50