• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News babel
Senin, 29 Desember 2025
Antara News babel
Antara News babel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      87 rumah sakit terdampak banjir Sumatera kembali beroperasi

      87 rumah sakit terdampak banjir Sumatera kembali beroperasi

      Senin, 29 Desember 2025 14:16

      Menteri LH gandeng Muslimat NU wujudkan Indonesia bersih

      Menteri LH gandeng Muslimat NU wujudkan Indonesia bersih

      Senin, 29 Desember 2025 14:02

      TNI tambah 15 batalyon percepat bangun jembatan dan hunian di Sumatera

      TNI tambah 15 batalyon percepat bangun jembatan dan hunian di Sumatera

      Senin, 29 Desember 2025 13:00

      Khofifah optimis Paralegal Mulimat NU wujudkan keadilan hukum

      Khofifah optimis Paralegal Mulimat NU wujudkan keadilan hukum

      Senin, 29 Desember 2025 11:37

      Partai Gerindra dukung usulan kepala daerah dipilih DPRD

      Partai Gerindra dukung usulan kepala daerah dipilih DPRD

      Senin, 29 Desember 2025 10:28

  • Mancanegara
      Rusia tolak kemerdekaan Taiwan, dukung China

      Rusia tolak kemerdekaan Taiwan, dukung China

      Minggu, 28 Desember 2025 22:57

      Aktris legendaris Prancis Brigitte Bardot meninggal pada usia 91 tahun

      Aktris legendaris Prancis Brigitte Bardot meninggal pada usia 91 tahun

      Minggu, 28 Desember 2025 22:55

      Trump sebut kesepakatan Rusia-Ukraina berdasarkan persetujuan AS

      Trump sebut kesepakatan Rusia-Ukraina berdasarkan persetujuan AS

      Minggu, 28 Desember 2025 13:55

      Peringatkan risiko perang nuklir, Rusia minta AS menahan diri

      Peringatkan risiko perang nuklir, Rusia minta AS menahan diri

      Sabtu, 27 Desember 2025 19:25

      Kamboja tuduh Thailand lakukan serangan di tengah perundingan damai

      Kamboja tuduh Thailand lakukan serangan di tengah perundingan damai

      Jumat, 26 Desember 2025 18:04

  • Bangka Belitung
    • Pangkal Pinang
    • Bangka
    • Bangka Tengah
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Lingkungan
        UBB dorong peran masyarakat lindungi Arwana Kelesak di Bangka Barat

        UBB dorong peran masyarakat lindungi Arwana Kelesak di Bangka Barat

        Jumat, 19 Desember 2025 18:34

        PT Timah terapkan pemulihan lingkungan berkelanjutan lingkar tambang

        PT Timah terapkan pemulihan lingkungan berkelanjutan lingkar tambang

        Rabu, 17 Desember 2025 14:53

        PT Timah tanam 5.000 mangrove di Pantai Kobel mitigasi bencana

        PT Timah tanam 5.000 mangrove di Pantai Kobel mitigasi bencana

        Jumat, 12 Desember 2025 20:31

        YKAN - Pemprov Babel siapkan tujuh aksi pulihkan mangrove

        YKAN - Pemprov Babel siapkan tujuh aksi pulihkan mangrove

        Selasa, 9 Desember 2025 9:58

        Pemprov Babel-YKAN selaraskan rencana pemulihan ekosistem mangrove

        Pemprov Babel-YKAN selaraskan rencana pemulihan ekosistem mangrove

        Senin, 8 Desember 2025 21:39

    • Olahraga
        Timnas futsal Indonesia U-16 dan U-19 akan melakoni laga final sore ini

        Timnas futsal Indonesia U-16 dan U-19 akan melakoni laga final sore ini

        Senin, 29 Desember 2025 14:05

        Hasil dan klasemen Liga Italia: Inter songsong 2026 dengan puncaki klasemen

        Hasil dan klasemen Liga Italia: Inter songsong 2026 dengan puncaki klasemen

        Senin, 29 Desember 2025 13:10

        Hasil dan klasemen Liga Inggris: Arsenal puncaki klasemen jelang akhir tahun

        Hasil dan klasemen Liga Inggris: Arsenal puncaki klasemen jelang akhir tahun

        Senin, 29 Desember 2025 13:03

        Real Madrid berduka cita atas wafatnya eks wapres Barcelona Carles Vilarrubi

        Real Madrid berduka cita atas wafatnya eks wapres Barcelona Carles Vilarrubi

        Minggu, 28 Desember 2025 23:01

        Daftar turnamen bulu tangkis internasional di Indonesia pada 2026

        Daftar turnamen bulu tangkis internasional di Indonesia pada 2026

        Minggu, 28 Desember 2025 19:47

    • Gaya Hidup
        Cara tepat mengobati asam urat menurut ahli

        Cara tepat mengobati asam urat menurut ahli

        Senin, 29 Desember 2025 13:06

        Berikut hal-hal yang harus dihindari pengemudi saat di jalan tol

        Berikut hal-hal yang harus dihindari pengemudi saat di jalan tol

        Senin, 29 Desember 2025 11:43

        Cek ban mobil sebelum berlibur dengan kendaraan pribadi

        Cek ban mobil sebelum berlibur dengan kendaraan pribadi

        Senin, 29 Desember 2025 11:40

        Jackie Chan kirim bantuan untuk korban banjir Aceh pada 2025, benarkah? Cek faktanya

        Jackie Chan kirim bantuan untuk korban banjir Aceh pada 2025, benarkah? Cek faktanya

        Senin, 29 Desember 2025 10:31

        Josa Fest 2025 jadi wadah kolaborasi dan apresiasi talenta muda Bangka Belitung

        Josa Fest 2025 jadi wadah kolaborasi dan apresiasi talenta muda Bangka Belitung

        Sabtu, 27 Desember 2025 20:02

    • Opini
        Tambang, kuasa tafsir dan ketegangan elite NU

        Tambang, kuasa tafsir dan ketegangan elite NU

        Rabu, 24 Desember 2025 10:38

        Mengelola manusia dengan rasa

        Mengelola manusia dengan rasa

        Rabu, 24 Desember 2025 9:20

        Menjaga upah, menjaga martabat

        Menjaga upah, menjaga martabat

        Rabu, 24 Desember 2025 9:00

        Ibu di tengah zaman baru

        Ibu di tengah zaman baru

        Senin, 22 Desember 2025 12:50

        Ketika darat dan laut bertaut

        Ketika darat dan laut bertaut

        Senin, 22 Desember 2025 9:43

    • English News
        Erick Thohir Indonesia men's badminton gold at Sea Games

        Erick Thohir Indonesia men's badminton gold at Sea Games

        Kamis, 11 Desember 2025 10:42

        State must not lose against illegal tin mining: Defense Minister

        State must not lose against illegal tin mining: Defense Minister

        Rabu, 19 November 2025 21:31

        KPK backs Prabowo's move to use seized assets for school smartboards

        KPK backs Prabowo's move to use seized assets for school smartboards

        Rabu, 19 November 2025 9:56

        Prabowo confers National Hero titles on Soeharto, nine figures

        Prabowo confers National Hero titles on Soeharto, nine figures

        Senin, 10 November 2025 14:27

        Prabowo and Indonesia's active role for lasting peace in Gaza

        Prabowo and Indonesia's active role for lasting peace in Gaza

        Jumat, 17 Oktober 2025 14:24

    • Pariwisata dan Multikultur
      • Pangkalpinang
      • Bangka
      • Bangka Tengah
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Belitung
      • Belitung Timur
      • Foto
        • Peninjauan pelayanan dan pengamanan di Pelabuhan Tanjungkalian

          Peninjauan pelayanan dan pengamanan di Pelabuhan Tanjungkalian

          Jumat, 26 Desember 2025 22:56

          Evakuasi remaja tenggelam di Muara Sungai Kurau

          Evakuasi remaja tenggelam di Muara Sungai Kurau

          Rabu, 24 Desember 2025 11:33

          Latihan penanganan kecelakaan pesawat di Pangkalpinang

          Latihan penanganan kecelakaan pesawat di Pangkalpinang

          Selasa, 9 Desember 2025 18:25

          Tumpukan batang kayu dan lumpur hambat akses ke Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang

          Tumpukan batang kayu dan lumpur hambat akses ke Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang

          Sabtu, 6 Desember 2025 11:16

          Kekompakan Gubernur dan Wagub Babel Senam Bedincak

          Kekompakan Gubernur dan Wagub Babel Senam Bedincak

          Jumat, 21 November 2025 17:03

      • Video
        • UMKM Bangka Belitung terima bantuan alat produksi senilai Rp561 juta

          UMKM Bangka Belitung terima bantuan alat produksi senilai Rp561 juta

          Rabu, 24 Desember 2025 15:24

          Bandara Depati Amir layani ribuan penumpang pada puncak mudik nataru

          Bandara Depati Amir layani ribuan penumpang pada puncak mudik nataru

          Selasa, 23 Desember 2025 20:46

          Donor darah dan pembagian sembako meriahkan HKSN di Pangkalpinang

          Donor darah dan pembagian sembako meriahkan HKSN di Pangkalpinang

          Selasa, 23 Desember 2025 8:21

          Cek Kesehatan Gratis warnai peringatan hari ibu di Babel

          Cek Kesehatan Gratis warnai peringatan hari ibu di Babel

          Jumat, 19 Desember 2025 18:19

          Pangkalpinang musnahkan 1,4 juta rokok ilegal dan 31,3 liter MMEA

          Pangkalpinang musnahkan 1,4 juta rokok ilegal dan 31,3 liter MMEA

          Kamis, 18 Desember 2025 17:36

      Gubernur Sumut Dituntut 4,5 Tahun Penjara

      Rabu, 17 Februari 2016 15:55 WIB

      Gubernur Sumut Dituntut 4,5 Tahun Penjara

      Jakarta (Antara Babel) - Gubernur Sumatera Utara non-aktif Gatot Pujo Nugroho dituntut 4,5 tahun penjara sedangkan istrinya Evy Susanti dituntut selama 4 tahun penjara ditambah denda masing-masing Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.

      "Menyatakan terdakwa 1 Gatot Pujo Nugroho dan terdakwa 2 Evy Susanti telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kesatu dan dakwaan kedua alternatif kedua. Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa 1 Gatot Pujo Nugroho selama 4 tahun dan 6 bulan dan terdakwa 2 Evy Susanti selama 4 tahun ditambah denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan," kata ketua jaksa penuntut umum KPK Irene Puteri dalam sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

      Namun jaksa juga memberikan status justice collaborator (saksi yang bekerja sama) kepada Gatot dan Evy karena dinilai membantu membongkar kasus dugaan tindak pidana suap kepada anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019 terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut 2010-2014, persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Sumut 2012-2014 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut 2015.

      "Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah pemberantasan Tipikor. Hal yanng meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui terus terang, memiliki tanggungan keluarga, dan mengungkap perkara lain sehingga mendapat status saksi yang mengungkapkan pelaku dalam perkara lain yang ditetapkan oleh pimpinan KPK," tambah jaksa.

      Jaksa menilai Gatot dan Evy terbukti memberikan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan nilai total 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura dan suap Rp200 juta kepada mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella.

      Pada dakwaan pertama, Gatot dan Evy dinilai terbukti berdasarkan pasal 6 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

      Keduanya memberi kepada hakim yaitu Tripeni Irianto Putro selaku hakim PTUN Medan sebesar 5.000 dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku hakim PTUN masing-masing sebesar 5 ribu dolar AS dan Syamsir Yusfan sebesar 2 ribu dolar AS selaku panitera untuk mempengaruhi putusan perkara yang diajukan ke PTUN Medan.

      Perkara yang dimaksud adalah adalah permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tentang Administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang kuasa hukumnya diserahkan kepada OC Kaligis.

      OC Kaligis bersama anak buahnya M Yagari Bhastara Guntur alias Garry, Yulius Irawansyah, Rico Pandeirot dan Anis Rifai menjadi kuasa hukum atas nama Pelaksana Tugas Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Biro Keuangan Ahmad Fuad Lubis yang menjadi penggugat ke PTUN Medan.

      Untuk kelancaran pengurusan gugatan, Gatot dan Evy melalui Mustafa beberapa kali mengirim uang kepada OC Kaligis yaitu 25 ribu dolar AS (senilai Rp325 juta), 55 ribu dolar Singapura (senilai Rp538,615 juta, Rp100 juta, 30 dolar AS dan Rp50 juta.

      Uang tersebut sebagian selanjutnya secara bertahap diberikan kepada para hakim dan panitera PTUN Medan yaitu kepada Tripenni Irianto Putro senilai 5.000 dolar Singapura (29 April 2015), 10 ribu dolar AS (5 Mei 2015) dan 5.000 dolar AS (9 Juli 2015) kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing 5.000 dolar AS (5 Juli 2015), kepada Syamsir Yusfan sebesar 2.000 dolar AS (29 April dan 7 Juli 2015). Pemberian uang dilakukan oleh OC Kaligis dan M Yagari Bhastara Guntur.

      "Meskipun terdakwa 1 dan 2 tidak pernah berhubungan langsung dengan hakim tapi faktanya terdakwa 1 dan 2 telah mengetahui permintaan uang dari OC Kaligis pada 30 Juni dan 3 Juli yang tujuannya untuk diberikan kepada hakim dan panitera PTUN Medan terkait dengan pengajuan perkara, hal ini diperkuat dengan fakta terdakwa 2 tahu pada 5 Juli ada pemberian uang kepada dua hakim yang mengadili perkara yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi dan selanjutnya OC Kaligis meminta lagi uang 2.500 dolar AS untuk mengamankan pengujian kewenangan di PTUN Medan agar dikabulkan, jadi terdakwa 1 dan 2 bersama-sama dengan OC Kaligis telah memberikan uang kepada hakim dan panitera PTUN Medan," kata anggota jaksa Ariawan Agustiartono.

      Sehingga pada 7 Juli 2015 majelis hakim memutuskan mengabulkan permohonan pemohon sebagian yaitu menyatakan adanya unsur penyalahgunaan wewenang dalam surat permintaan keterangan Fuad serta menyatakan tidak sah keputusan permintaan keterangan Fuad dan menghukum Kejati Sumut untuk membayar perkara sebesar Rp269 ribu.

      "Hakim seharusnya independen bebas dari pengaruh apapun, karena merasa berhasil mempengaruhi hakim, tim pengacara OC Kaligis mengabarkan terdakwa 1 dan 2 bahwa gugatan akan menang meski belum ada putusan. Hal ini dibuktikan dengan transkrip pembicaraan, sehingga unsur untuk mempengaruhi perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dapat dibuktikan," tambah jaksa Ariawan.

      Selanjutnya dalam dakwaan kedua, Gatot dan Evi dinilai terbukti menyuap mantan anggota Komisi III DPR 2014-2019 dan Sekjen Partai Nasdem 2013-2015 Patrice Rio Capella sebesar Rp200 juta melalui Fransisca Insani Rahesti agar Patrice Rio Capella mengunakan kedudukannya untuk mempengaruhi pejabat kejaksaan Agung selaku mitra Kerja Komisi III DPR agar memfasilitasi silah guna memudahkan pengurusan penyelidikan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung.

      Penyelidikan tersebut adalah kasus yang sama yang diajukan ke PTUN Medan.

      Gatot yang ingin ada islah antara dirinya dan Tengku Erry Nuradi selaku Wakil Gubernur Sumut sehingga berupaya dengan berbagai cara untuk bertemu dengan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, termasuk dengan meminta tolong Rio Capella.

      "Saksi Patrice Rio Capella dinilai bisa menjadi perantara ke Jaksa Agung, sehingga terdakwa 1 meminta untuk didamaikan ke Tengku Erry Nuradi yang juga kader Partai Nasdem, atas permintaan itu Patrice Rio Capella menyanggupi mendamaikan dengan Jaksa Agung mengingat Jaksa Agung juga berasal dari partai Nasdem dan Patrice Rio Capella adalah Sekjen partai Nasdem dengan harapan penyelidikan dapat dihentikan," tambah anggota jaksa Taufik.

      Islah akhirnya terjadi pada 19 Mei 2015 di Kantor DPP Nasdem Gondangdia yang dihadiri oleh Gatot, Tengku Erry Nuradi, Surya Paloh dan Ketua Mahkamah Partai Nasdem Otto Cornelis Kaligis yang juga pengacara Gatot dan disepakati untuk memperbaiki hubungan dan komunikasi antara Gatot dan Tengku Erry.

      Pemberian uang kepada Rio disepakati pada 20 Mei 2015 di Cafe Hotel Kartika Chandra. Uang sejumlah Rp200 juta itu diserahkan Fransisca yang sebelumnya sudah menerima uang dari Evy.

      Sebagai balasannya, pada 22 Mei 2015 pukul 16.30 WIB di Planet Hollywood Cafe Hotel Kartika Chandra, Rio bertemu dengan Evy Susanti dan Fransisca. Pada pertemuan tersebut terdakwa menyampaikan bahwa sepulang umroh, terdakwa akan menjalin komunikasi dengan Kejaksaan Agung dan semenjak islah, semua pihak jadi "cooling down".

      Namun Setelah terjadi Operasi Tangkap Tangan terhadap anak buah OC Kaligis, Moh Yagari Bhastara Guntur pada 9 Juli 2015, Rio Capella juga meminta Fransisca Insani Rahesti untuk mengakui bahwa uang dari Evy tersebut tidak pernah diterima Rio Capella.

      Atas tuntutan itu, Gatot dan Evy akan mengajukan nota pembelaan pada 24 Februari 2016.

      "Kami dan istri sudah berdiskusi dengan penasihat hukum kami dan berencana pekan depan melaksanakan pembelaan," kata Gatot.

      Terkait perkara ini, sudah ada 6 terdakwa yang sudah divonis yaitu OC Kaligis selama 5,5 tahun, Syamsir Yusfan selama 3 tahun, Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selama 2 tahun serta Rio Capella selama 1,5 tahun.

      Pewarta: Desca Lidya Natalia
      Editor : Mulki
      COPYRIGHT © ANTARA 2025

      Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      Gubernur bagikan sembako petugas porter Tanjungkalian

      Gubernur bagikan sembako petugas porter Tanjungkalian

      27 Desember 2025 15:58

      Gubernur Hidayat pastikan keamanan Pelabuhan Tanjung Kalian

      Gubernur Hidayat pastikan keamanan Pelabuhan Tanjung Kalian

      27 Desember 2025 13:57

      Gubernur Babel pantau pelayanan penyeberangan Pelabuhan Tanjungkalian

      Gubernur Babel pantau pelayanan penyeberangan Pelabuhan Tanjungkalian

      26 Desember 2025 22:05

      Gubernur Babel-Forkopimda tinjau arus mudik di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok

      Gubernur Babel-Forkopimda tinjau arus mudik di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok

      26 Desember 2025 21:46

      Sumut kembali perpanjang status tanggap darurat hingga 31 Desember

      Sumut kembali perpanjang status tanggap darurat hingga 31 Desember

      25 Desember 2025 23:42

      Gubernur Babel jadikan Natal ruang perkuat kebersamaan

      Gubernur Babel jadikan Natal ruang perkuat kebersamaan

      25 Desember 2025 19:57

      Gubernur Babel pastikan Natal 2025 aman dan damai

      Gubernur Babel pastikan Natal 2025 aman dan damai

      25 Desember 2025 10:32

      Kapolda dan Gubernur Babel pantau keamanan Gereja di Pangkalpinang saat Ibadah Malam Natal

      Kapolda dan Gubernur Babel pantau keamanan Gereja di Pangkalpinang saat Ibadah Malam Natal

      24 Desember 2025 22:10

      Terpopuler

      Jadwal Super League: Persib vs PSM, Persija vs Bhayangkara FC

      Jadwal Super League: Persib vs PSM, Persija vs Bhayangkara FC

      Harga emas Antam hari ini naik

      Harga emas Antam hari ini naik

      Hasil pertandingan terkini: Tekuk Brighton 2-1, Arsenal kembali pimpin klasemen Liga Inggris

      Hasil pertandingan terkini: Tekuk Brighton 2-1, Arsenal kembali pimpin klasemen Liga Inggris

      Daftar harga emas hari ini di Pegadaian: UBS-Galeri24 kompak naik lagi

      Daftar harga emas hari ini di Pegadaian: UBS-Galeri24 kompak naik lagi

      Harga emas Antam hari ini meroket Rp59.000 per gram

      Harga emas Antam hari ini meroket Rp59.000 per gram

      Top News

      • Timnas futsal Indonesia U-16 dan U-19 akan melakoni laga final sore ini

        Timnas futsal Indonesia U-16 dan U-19 akan melakoni laga final sore ini

        35 menit lalu

      • Hasil dan klasemen Liga Italia: Inter songsong 2026 dengan puncaki klasemen

        Hasil dan klasemen Liga Italia: Inter songsong 2026 dengan puncaki klasemen

        1 jam lalu

      • Cara tepat mengobati asam urat menurut ahli

        Cara tepat mengobati asam urat menurut ahli

        1 jam lalu

      • Hasil dan klasemen Liga Inggris: Arsenal puncaki klasemen jelang akhir tahun

        Hasil dan klasemen Liga Inggris: Arsenal puncaki klasemen jelang akhir tahun

        1 jam lalu

      • Baznas Belitung salurkan bantuan kemanusiaan untuk Aceh dan Sumatera

        Baznas Belitung salurkan bantuan kemanusiaan untuk Aceh dan Sumatera

        2 jam lalu

      Antara News babel
      babel.antaranews.com
      Copyright © 2025
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Mancanegara
      • Bangka Belitung
      • Lipsus
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Gaya Hidup
      • Opini
      • English-news
      • Pariwisata Babel
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA