Manggar, Belitung Timur (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) laksanakan kegiatan peningkatan pemahaman penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah( Propemperda). Kegiatan dilaksanakan Ruang Rapat Bupati Kabupaten Belitung Timur Rabu (1/2).
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur.
Dari jajaran kemenkumham Babel dipimpin oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini, didampingi Kabid Hukum Eko Saputro, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah .
Sedangkan dari Pemkab Belitung Timur hadir Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Ida Lismawati, Asisten I Pemerintahan dan Kesra Sayono, dan Kepala Bagian Hukum Amrullah.
Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Ida Lismawati berterima kasih kasih kepada Kanwil kemenkumham Babel yang telah memfasilitasi, pembinaan serta penguatan dalam penyusunan Propemperda kepada Pemkab Beltim.
"Ini sangat penting bagi kami dalam penyusunan suatu produk hukum daerah dari mulai perencanaan sampai dengan pengundangan, "kata Ida Lisnawati.
Kadivyankumham Eva Gantini mengatakan Tahun 2022 lalu, kanwil kemenkumham Babel telah melakukan pengharmonisasian 4 Ranperda dan 10 Ranperbup Beltim. Selanjutnya Eva Gantini dan Tim lakukan demonstrasi penggunaan fitur Harmonisasi Raperda melalui aplikasi Porsibel.
Melalui fitur berbasis web tersebut, permohonan harmonisasi Ranperda dan Ranperkada bisa dilakukan hanya dengan mengunggah berkas-berkas melalui aplikasi tersebut, tanpa harus datang langsung ke kanwil kemenkumham Babel.
Kakanwil kemenkumham Babel Harun Sulianto mengapresiasi Langkah proaktif Pemkab Beltim dalam lakukan penguatan Propemperda, dengan harapan akan tercipta produk hukum daerah Beltim yang makin berkualitas.