Pangkalpinang (ANTARA) - Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama BNN Provinsi Kepulauan Babel menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) untuk merehabilitasi 180 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana narkoba di Lapas Narkotika Kelas II Pangkalpinang.
"Rehabilitasi ini diharapkan membantu pecandu untuk bisa terlepas dari pemakaian narkoba," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Babel Harun Sulianto saat Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Program Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan untuk pemberantasan peredaran gelap narkoba harus dilakukan upaya pencegahan, pemberantasan dan rehabilitasi kepada WBP kasus narkoba ini, agar mereka terbebas dari narkotika ini.
"Dengan rehabilitasi ini tentunya akan memulihkan fisik, mental, spiritual dan sosial yang terganggu karena efek narkoba," ujarnya.
Ia menjelaskan sesuai dengan Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menyatakan bahwa “Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Selain itu, kegiatan rehabilitasi ini tentunya juga mengatasi keadaan kelebihan kapasitas di lapas dan rutan yang didominasi oleh pelaku tindak pidana narkotika, yang mengakibatkan kegiatan pembinaan kemandirian dan pembinaan kepribadian tidak berjalan optimal.
“Kita berharap, semangat RUU Narkotika yang akan datang mengedepankan pendekatan rehabilitatif, dengan asesmen yang dapat dipertanggungjawabkan secara medis dan yuridis,” harap Harun.
Kepala BNN Babel BrigjenPol. M.Z. Muttaqien mengapresiasi Kemenkumham dan Lapas Narkotika Pangkalpinang yang sudah merespon cepat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024, melalui Perjanjian Kerja Sama ini.
“Rehabilitasi menjadi solusi untuk menyelamatkan bangsa dan negeri,” ujar Muttaqien.