Sedangkan untuk tersangka Y alias R dan tersangka SB alias S diamankan anggota pada 23 Februari di kawasan Jalan Batin Tikal Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
Pangkalpinang (Antara Babel) - Badan Narkotikan Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung selama Februari 2016 berhasil meringkus empat tersangka pengedar narkotika lintas pulau saat hendak mengedarkan ribuan butir ekstasi di Kabupaten Bangka.

Kepala BNNP Bangka Belitung, Kombes Pol Atrial di Pangkalpinang, Jumat, mengatakan keempat tersangka diamankan di dua tempat berbeda, di mana tersangka E alias AJ dan tersanga S alias Y diamankan di Jalan Kampung Melayu Kelurahan Bukit Merapin, kecamatan Gerunggang pada 6 februari sekitar pukul 21.00 WIB.

"Sedangkan untuk tersangka Y alias R dan tersangka SB alias S  diamankan anggota pada 23 Februari di kawasan Jalan Batin Tikal Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka," katanya.

Ia mengatakan, dari tangan tersangka AJ dan Y, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 320 butir extacy dan 19,25 gram sabu-sabu. Barang tersebut diduga didapatkan tersangka dari pengedar besar di Jakarta.

"Sedangkan dari tangan tersangka Y dan SB berhasil diamankan barang bukti berupa ekstasi sebanyak 979 butir, 50 gram sabu-sabu dan 57 gram ganja," ujarnya.

Dikatakannya, keempat tersangka merupakan pemain lama dalam peredaran narkotika yang dibuktikan dengan status tahanan. Keempat tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa. Salah satu tersangka dengan inisial Y merupakan mantan anggota Polri yang dipecat lantaran terlibat kasus yang sama.

"Empat tersangka merupakan pengedar lama, satu diantaranya inisial Y mantan anggota Polri yang sudah dipecat karena kasus narkoba juga" ujarnya.

Ia menyebutkan, selain mengamankan keempat tersangka dan barang bukti, BNNP Babel juga mengamankan satu unit mobil Toyota avanza warna silver dengan nomor polisi BG 1846 IH.

"Ini merupakan tangkapan besar, dengan barang bukti yang cukup banyak. Untuk itu keempat tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) dan (2) paal 112 ayat (1) dan (2) pasal 116 ayat (1) pasal 132 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI no 35 dengan ancaman hukuman mati," katanya.


Pewarta: Try Mustika Hardi
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026