Mentok, Babel (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, menemukan 191 sampel dukungan calon peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI 2024 yang tidak memenuhi syarat.
"Verifikasi faktual terhadap 1.713 orang sampel dukungan calon anggota DPD RI asal Daerah Pemilihan Provinsi Babel sudah selesai pada hari Minggu (26/2), dan sebanyak 191 sampel dukungan tidak memenuhi syarat," kata anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Harpandi di Mentok, Senin.
Harpandi menjelaskan bahwa dukungan itu tidak memenuhi syarat tersebut karena beberapa hal, antara lain, nama yang tertulis dalam data dukungan tidak mendukung calon dan KTP elektronik tidak sama dengan data.
Pada verifikasi faktual dukungan bakal calon anggota DPD ini, pihaknya membentuk empat tim yang langsung mendatangi rumah warga sesuai dengan data dari KPU Provinsi Babel untuk menjadi sampel pendukung.
"Ada 1.713 orang yang kami datangi langsung," ujarnya.
Ia lantas menyebutkan sejumlah nama calon peserta Pemilu Anggota DPD RI, yakni Alexander Fransiscus (142 pendukung), Bahar Buasan (33), Bambang Dwi Hartono (265), Darmansyah Husein (17), Darwis (107), Dedy Yulianto (28), Dinda Rembulan (48), Eka Mulya Putra (85), Fadjar Fairy (1), Hendra Apollo (138), Herry Erfian (28), Junaidi Abdullah (3), Justiar Noer (41), Marbawi (91), Rusdiyanto (44), Sulianto Entong (88), Tellie Gozalie (16), Yus Derahman (257), dan Zuhri M. Syazali (281 pendukung).
Dari sebanyak 1.713 orang ditemukan 191 sampel yang tidak memenuhi syarat, yakni Alexander Fransiscus sembilan orang, Bahar Buasan (6), Bambang Dwi Hartono (35), Darmansyah Husein (0), Darwis (6), Dedy Yulianto (12), Dinda Rembulan (5), Eka Mulya Putra (dua), Fadjar Fairy (1), Hendra Apollo (9), Herry Erfian (0), Junaidi Abdullah (0), Justiar Noer (4), Marbawi (13), Rusdiyanto (5), Sulianto Entong (13), Tellie Gozalie (0), Yus Derahman (42), dan Zuhri M. Syazali (29).
"Pada hari ini kami akan melaksanakan rapat pleno terkait dengan verifikasi faktual ini, kemudian melaporkannya ke KPU Provinsi Babel," katanya.
Pada pencalonan peserta Pemilu Anggota DPD RI asal Dapil Babel, kata dia, mereka telah mendaftarkan diri dan mengunggah bukti dukungan pada aplikasi yang disediakan penyelenggara pemilu dengan jumlah dukungan minimal 1.000 pemilih dengan sebaran dukungan minimal empat kabupaten dan kota se-Babel.
"Yang menyatakan memenuhi syarat atau tidaknya calon ini sebagai peserta adalah KPU Provinsi Babel. Mereka yang akan melakukan penghitungan ulang jumlah dukungan sesuai dengan syarat jumlah dukungan minimal. Kami hanya sebatas melakukan verifikasi faktual pendukung yang berada di Kabupaten Bangka Barat," katanya menjelaskan.