Sampai dengan tenggat waktu terakhir pukul 16.00 WIB terdapat total 50 orang pendaftar, jumlah tersebut termasuk pendaftar yang mengirimkan lamarannya via pos.Jakarta (Antara Babel) - Komisi Yudisial menerima 50 pendaftar calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung hingga pendaftaran ditutup pada Rabu (2/3).
"Sampai dengan tenggat waktu terakhir pukul 16.00 WIB terdapat total 50 orang pendaftar, jumlah tersebut termasuk pendaftar yang mengirimkan lamarannya via pos," ujar Juru Bicara KY Farid Wajdi melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis.
Dari total pendaftar terdapat 45 orang laki-laki dan lima perempuan. Sedangkan berdasarkan strata pendidikan, terdapat delapan orang sarjana, 20 orang master dan 22 orang doktor.
Berdasarkan latar belakang pekerjaan, terdapat sebanyak 29 orang hakim atau pegawai di lingkungan pengadilan, delapan orang dari akademisi, delapan orang berupa praktisi, dan lain-lain sebanyak lima orang.
Farid menuturkan selanjutnya para calon akan memasuki tahapan seleksi administrasi.
Sementara itu, untuk pendaftaran calon hakim agung hingga Rabu (2/3) telah terdapat 90 orang pendaftar, yang terdiri atas 56 orang dari jalur karier dan 34 orang dari jalur nonkarier.
"Tenggat masa pendaftaran calon hakim agung masih akan dibuka hingga Selasa, 8 Maret 2016, harapannya jumlah pendaftar mencapai angka 100 orang," tutur Farid.
Untuk itu, Komisi Yudisial mengajak berbagai kalangan, baik dari pemerintah, Mahkamah Agung dan masyarakat untuk mengusulkan calon hakim agung yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi calon hakim agung tahun 2016.
Komisi Yudisial membuka pendaftaran calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung mulai 11 Februari hingga 2 Maret 2016 untuk mengisi tiga kekosongan jabatan tersebut.
Pertimbangan utama KY dalam menerima usulan calon hakim adalah integritas, selain kapasitas.
Pewarta: Dyah Dwi AstutiEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.