Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari aparatur sipil negara (ASN) ditolak karena yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan.
"Pengajuan pengunduran diri oleh saudara RAT ditolak," tegas Suahasil dalam konferensi pers Sinergi Kemenkeu dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Pengawasan Pegawai Kemenkeu di Jakarta, Rabu.
Penolakan pengunduran diri dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana terakhir telah diubah menjadi PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2000.
Ia menyebutkan beleid tersebut berisi pegawai yang sedang berada dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri.
Sebagaimana diketahui, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan RAT lantaran sempat dicurigai usai kasus penganiayaan dan pamer harta anak RAT.
Pengajuan pengunduran diri RAT dilakukan usai Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mencopot jabatan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) tersebut. Pencopotan jabatan dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan terhadap harta kekayaan RAT.
Adapun surat pengunduran diri dari RAT tertanggal 24 Februari 2023 dan telah diterima Kemenkeu pada 27 Februari 2023 melalui Ditjen Pajak.
Dengan penolakan pengunduran diri tersebut, Suahasil mengingatkan bahwa RAT masih berstatus sebagai ASN saat ini.
"Dengan begitu, saudara RAT masih terikat dengan seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur kode etik dan perilaku ASN, khususnya ASN Kemenkeu," ucap dia.