Surabaya (ANTARA) -
"Kasus ini terkait dengan dugaan pelanggaran perbuatan yang dengan sengaja menempatkan tenaga kerja migran Indonesia ke luar negeri tanpa dokumen persyaratan yang lengkap," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Toni Harmanto saat merilis kasus tersebut di Mapolda setempat, Selasa.
Selain HR dan LJS, dalam kasus itu penyidik juga menetapkan SR (50), warga Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, sebagai tersangka.
Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson S menjelaskan kasus ini diungkap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya penampungan calon tenaga kerja wanita (TKW) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim kemudian bergerak ke sebuah rumah di Desa Sukorejo pada Minggu, 5 Maret 2023. Di lokasi, petugas menemukan 17 calon TKW yang ditampung di rumah tersebut. Mereka semua berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat.
"Dari 17 calon TKI itu, tiga di antaranya tidak memiliki dokumen kependudukan. Ada satu orang yang tengah hamil tiga bulan," kata Boy.
Dalam pemeriksaan diketahui, ke-17 calon TKW tersebut sudah berada di tempat penampungan selama sepuluh hari. Mereka menunggu diberangkatkan ke Timur Tengah untuk bekerja secara ilegal di Arab Saudi, sebagaimana dijanjikan oleh tersangka.
"Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu HR, LJS, dan SR," ujar Boy.
Dia menambahkan HR kenal dengan SR sejak Mei 2022. Sejak itu keduanya bekerjasama dalam pengiriman calon TKI ke Timur Tengah. Sementara LJS selaku istri dari HR baru ikut bergabung sejak Oktober 2022. HR dan SR merekrut korban setelah menerima permintaan dari SR.
Dalam kasus ini, HR dan LJS berperan sebagai sponsor, tugasnya menyediakan biro, mencari calon TKI dan membiayai transportasi korban dari daerah asal ke tempat penampungan. Dari kegiatan itu, pasangan suami istri tersebut menerima keuntungan antara Rp2 juta hingga Rp5 juta per calon TKI.
Sejak Mei 2022, ujar Boy, tersangka sudah memberangkatkan calon TKI ilegal sebanyak enam orang. Baru pada rencana pemberangkatan 17 calon TKW itulah digagalkan oleh polisi.
Oleh penyidik, tersangka dijerat dengan UU Perlindungan PMI atau UU Perdagangan Orang. "Kami juga mengembangkan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang," ucap Boy.
Berita Terkait
Ketum PSSI tidak penuhi panggilan polisi terkait Tragedi Kanjuruhan
27 Oktober 2022 19:27
Kepala Polda Jawa Timur Benarkan Kepala BKD Malang Ditangkap Tangan
27 Oktober 2016 06:32
Kronologi Kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi
29 September 2016 15:03
Dahlan Iskan penuhi panggilan Polda Jawa Timur
10 Januari 2013 15:03
Dahlan Iskan penuhi panggilan Polda Jawa Timur
10 Januari 2013 11:02
Masyarakat diminta waspadai modus-modus perdagangan orang
30 Juli 2023 15:00
Hoaks! Gambar anak-anak korban perdagangan manusia di Ukraina
29 Juli 2023 18:20
Polisi Bangka Barat tingkatkan sosialisasi cegah perdagangan orang
16 Juni 2023 18:56