Surabaya (Antara Babel) - Kasus pembunuhan yang diduga merupakan perintah pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi (46) pada Kamis dilimpahkan berkas acara pemeriksaannya dari Polda Jawa Timur ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya.
"Kedua kasus pembunuhan itu memang ada tersangka yang sama," katanya.
Menurut dia, Abdul Gani dibunuh di Probolinggo pada 13 April 2016, sedangkan Ismail Hidayah dibunuh setahun sebelumnya, yakni 2 Februari 2015.
"Mayat Abdul Gani ditemukan selang sehari sesudah dibunuh, yakni 14 April 2016, lalu kami menyelidiki kasus itu pada Mei, Juni, Juli hingga terungkap pada September ini," katanya.
Ia mengatakan jenazah Abdul Gani ditemukan di Waduk Gajah Mungkur, Wonogiri, Jawa Tengah. "Para pelaku pembunuhan Abdul Gani mengaku korban dibuang ke Wonogiri untuk menghilangkan jejak, karena korban Ismail Hidayat yang dibunuh sebelumnya dan dikubur di Probolinggo bisa ketahuan," katanya.
Ditanya motif pembunuhan Abdul Gani, ia mengatakan korban merupakan ketua yayasan padepokan yang dipimpin Dimas Kanjeng.
"Korban sering menjelek-jelekkan pemimpin Dimas Kanjeng di luar padepokan dengan menyebutkan uang Taat Pribadi itu banyak, tapi tidak diberikan kepada orang yang meminjamkan uang itu untuk digandakannya. Kalau uangnya ada, kenapa tidak diberikan saja, begitu kata korban kepada orang lain," kata AKBP Taufik.
Pihaknya juga menduga motif lain, karena tanggal pembunuhan (13/4) itu merupakan jadwal korban menjalani pemeriksaan di Markas Besar Polri dalam kasus penggandaan uang.
"Ada sembilan pelaku dalam kasus pembunuhan Abdul Gani itu, tapi kami baru menangkap empat pelaku, sedangkan empat pelaku masih buron dan satu pelaku menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Ismail Hidayat yang ditangani Polres Probolinggo. Kesembilan pelaku adalah WD, WW, KD, BR, RD, AS, MY, EY, dan AP," katanya.
Dalam pengakuan keempat tersangka itu, mereka berbagi peran yakni pengatur strategi, memimpin eksekusi, koordinator pembuangan, dan pembantu umum yang membungkus jenazah dan memasukkan ke dalam mobil boks serta membuangnya ke jurang di Gajah Mungkur itu.
"Karena itu, kami menyita sejumlah barang bukti berupa jerat tali untuk membunuh korban, kantong kresek untuk membekap kepala korban, kendaraan korban dan kendaraan pelaku untuk membuang ke jurang, dan uang sisa untuk bayaran pembunuhan senilai Rp9 juta," katanya.
"Para pelaku merupakan anggota Tim Pelindung yang selama ini menjadi orang-orang kepercayaan pimpinan padepokan itu," kata Taufik.
Sementara itu, pemimpin Padepokan "Dimas Kanjeng" di Probolinggo, Jawa Timur, Taat Pribadi, kepada wartawan berjanji akan mengembalikan uang milik korban.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes RP Argo Yuwono menegaskan selain terlibat kasus pembunuhan, Dimas Kanjeng juga dilaporkan tentang penipuan senilai miliaran rupiah.
"Ada dua korban penipuan Dimas Kanjeng yang sudah lapor. Satu korban penipuan lapor di Mabes Polri dan yang satu lagi pelapor atas nama Suprayitno yang melapor ke Polda. Nilai penipuan itu Rp830 juta dan Rp1,5 miliar," katanya.