Jakarta (Antara Babel) - Pemilik padepokan Dimas Kanjeng yakni Dimas Kanjeng Taat Pribadi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim dalam kasus penipuan senilai Rp25 miliar dengan modus penggandaan uang.
"Sudah (ditetapkan) tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto, di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Selain menjadi tersangka di Bareskrim atas kasus penipuan, Polda Jatim juga telah menetapkan Taat Pribadi sebagai tersangka kasus pembunuhan Abdul Gani dan tersangka kasus penipuan dengan nilai Rp830 juta.
Di Polda Jatim, juga Taat dilaporkan atas kasus dugaan pidana penipuan senilai Rp1,5 miliar dan Rp200 miliar. Namun dua laporan tersebut masih diselidiki.
Bahkan beberapa penyidik Bareskrim telah dikerahkan ke Jatim untuk membantu menangani kasus Taat di Polda Jatim.
Sebelumnya Taat Pribadi ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam perencanaan pembunuhan terhadap dua pengikutnya, yakni Abdul Gani dan Ismail.
Dalam pembunuhan itu, Taat Pribadi disangka telah memerintahkan anak buahnya bernama Wahyu untuk menghabisi Abdul Gani dan Ismail, karena kedua pengikutnya itu berencana membongkar mengenai cara penggandaan uang yang dilakukan sang guru.
Selain itu, Taat Pribadi juga terindikasi terkait kasus penipuan dengan modus mampu menggandakan uang dengan jumlah korban hingga ribuan orang.
Berita Terkait
Pemprov Jabar Siap Rehabilitasi Pengikut Dimas Kanjeng
10 Oktober 2016 14:26
Tim Kemensos Masih Data Pengikut Dimas Kanjeng
9 Oktober 2016 16:02
Kronologi Kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi
29 September 2016 15:03
Kemenkumham Babel sabet tiga penghargaan dari Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum
3 Desember 2024 14:27
Jaksa ICC: Tidak ada dasar hukum penangguhan penangkapan Netanyahu
30 November 2024 11:21
Kuasa hukum Firli Bahuri sambangi Polda Metro Jaya
28 November 2024 11:28
Kementerian Hukum pastikan seleksi CPNS berjalan lancar
26 November 2024 20:10
Bupati Bangka Tengah: PGRI wadah lindungi guru dari persoalan hukum
26 November 2024 10:50