Peredaran pil somadril di wilayah Kecamatan Tempilang cukup mengkhawatirkan, kami berharap keberhasilan menangkap dua pelaku bisa mengurangi peredaran obat jenis tersebut
Muntok (Antara Babel) - Personel Kepolisian Sektor Tempilang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meringkus dua pengedar pil somadril di lokasi berbeda menindaklanjuti laporan warga yang resah akibat maraknya peredaran obat memabukkan tersebut.

"Peredaran pil somadril di wilayah Kecamatan Tempilang cukup mengkhawatirkan, kami berharap keberhasilan menangkap dua pelaku bisa mengurangi peredaran obat jenis tersebut," kata Kapolres Bangka Barat melalui Kapolsek Tempilang Iptu Irwan, Kamis.

Ia menerangkan, pelaku pertama yang berhasil ditangkap bernama Sartono alias Marno bin Doroman (52) warga Desa Teladan, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan yang diringkus pada Senin (7/3) sekitar pukul 15.00 WIB di pondok kebun sawit Jalan Ginjir Desa Airlintang, Tempilang.

"Dari tangan pelaku kami menemukan barang bukti berupa 19 keping obat somadril dan uang hasil penjualan sebesar Rp530.000," kata dia.

Sebelum penangkapan, polisi mendapatkan informasi di kebun sawit Desa Airlintang sering terjadi transaksi somadril yang dilakukan tersangka. Berdasarkan informasi tersebut, personel langsung bergerak dan menemukan kebenaran informasi itu.

"Di lokasi kami menemukan tersangka berserta barang bukti. Berdasarkan pengakuan tersangka menjual somadril dengan harga Rp50.000 per keping dan dia mengaku barang tersebut dibeli di Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumsel dengan harga Rp280.000 per kotak isi 10 keping," kata dia.

Ia menambahkan, pelaku biasanya membawa enam kotak dan bisa dijual habis dalam dua hari, setelah itu ia mengambil barang dan langsung kembali secara rutin dalam satu tahun terakhir.

Sehari sebelumnya, sekitar pukul 15.30 WIB berlokasi di permainan biliar Pantai Selepuk, Desa Airlintang, polisi setempat juga berhasil menangkap seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang dalam kasus penjualan dan pengedar somadril atas nama Eryadi alias Dewan bin Ahmad Huzaini (34) warga Anyai, Tempilang.

"Tersangka merupakan DPO dari perkara yang sebelumnya ditangani Polsek Tempilang dan sudah masuk tahap 2 ke jaksa penuntut umum dengan perkara pengedar obat somadril atas nama Saiman alias Siman bin Suhaimi pada Desember 2015," katanya.

Ia menerangkan, pelaku yang ditangkap merupakan orang yang menyuruh Saiman alias Siman menjual obat somadril dalam perkara sebelumnya dengan nomor laporan LP/A-208/XII/2015/res babar/sek tempilang tertanggal 21 Desember 2015.

"Kami pernah melakukan pemanggilan dua kali kepada tersangka, namun tidak diindahkan dan terpaksa dimasukkan dalam DPO dan baru bisa kami tangkap pada Minggu (6/3) sekitar pukul 15.30 WIB," kata dia.

Ia menerangkan saat ini pelaku mendekam di Mapolsek Tempilang guna penyidikan lebih lanjut, mereka akan dijerat dengan pasal 196 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 


Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026