Pangkalpinang (Antara Babel) - DPRD Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengoordinasikan Peraturan Daerah tentang Minuman Beralkohol kepada pihak kepolisan setempat setelah disahkan.
"Perda ini akan disahkan. Kami dari Panitia Khusus V yang menangani perda ini akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian," kata Wakil Ketua Pansus V DPRD Kota Pangkalpinang, Satria Mahardhika, Minggu.
Dia mengatakan, koordinasi yang akan dilakukan pihaknya dengan Polres Pangkalpinang yakni terkait sanksi pelanggaran bagi penjual atau pengecer minuman beralkohol.
Ia berharap perda yang disahkan nanti tidak sampai mandul. Untuk itu diharapkan diikuti pengawasan dan penindakan.
"Kita tinggal di negara kesatuan yang Bhinneka Tunggal Ika di mana di dalamnya terdapat semua golongan, suku, ras dan agama. Jadi kita yang tidak bisa memihak pada satu pihak," katanya.
Dia mengatakan, jika perda itu tidak disahkan dan kembali pada peraturan yang lama, maka konsekuensinya akan banyak yang kehilangan pekerjaan.
Sementara Ketua Pansus V DPRD Kota Pangkalpinang, Rio Setiady mengatakan, jika perda itu tidak disahkan maka peredaran minuman beralkohol akan semakin bebas dan semakin luas tanpa ada aturan hukum untuk mengawasinya.
"Dengan disahkannya perda ini akan menjadi pintu bagi kita untuk menjerat pelaku pengedar minuman beralkohol secara ilegal. Apalagi saat ini kita sudah memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)," katanya.
Berita Terkait
Perda retribusi masuk tapak kawasan wisata Pasir Padi dan izin penjualan miras resmi dicabut
1 Juli 2024 14:47
Satpol PP Belitung tertibkan penjualan miras di bulan Ramadhan
14 Maret 2024 13:15
Kompol Ary Ernawan, Kapten pilot pengejar "kapal hantu" pembawa miras
13 Januari 2024 10:08
Satpol PP Belitung jatuhkan sanksi administratif kepada penjual miras ilegal
17 November 2023 14:08
Satpol PP Belitung gencarkan razia miras ilegal
16 November 2023 16:55
Satpol PP Belitung amankan penjualan ratusan botol miras tanpa izin
16 November 2023 16:19
Satpol PP Belitung amankan ratusan kaleng minuman keras tanpa izin penjualan
8 November 2023 15:00
Hoaks! Miras kemasan saset beredar di masyarakat
15 Oktober 2023 22:42