Pangkalpinang (Antara Babel) - DPRD Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengoordinasikan Peraturan Daerah tentang Minuman Beralkohol kepada pihak kepolisan setempat setelah disahkan.
"Perda ini akan disahkan. Kami dari Panitia Khusus V yang menangani perda ini akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian," kata Wakil Ketua Pansus V DPRD Kota Pangkalpinang, Satria Mahardhika, Minggu.
Dia mengatakan, koordinasi yang akan dilakukan pihaknya dengan Polres Pangkalpinang yakni terkait sanksi pelanggaran bagi penjual atau pengecer minuman beralkohol.
Ia berharap perda yang disahkan nanti tidak sampai mandul. Untuk itu diharapkan diikuti pengawasan dan penindakan.
"Kita tinggal di negara kesatuan yang Bhinneka Tunggal Ika di mana di dalamnya terdapat semua golongan, suku, ras dan agama. Jadi kita yang tidak bisa memihak pada satu pihak," katanya.
Dia mengatakan, jika perda itu tidak disahkan dan kembali pada peraturan yang lama, maka konsekuensinya akan banyak yang kehilangan pekerjaan.
Sementara Ketua Pansus V DPRD Kota Pangkalpinang, Rio Setiady mengatakan, jika perda itu tidak disahkan maka peredaran minuman beralkohol akan semakin bebas dan semakin luas tanpa ada aturan hukum untuk mengawasinya.
"Dengan disahkannya perda ini akan menjadi pintu bagi kita untuk menjerat pelaku pengedar minuman beralkohol secara ilegal. Apalagi saat ini kita sudah memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)," katanya.