Jakarta (Antara Babel) - Manajer Senior Peralatan PT Pelindo II, Haryadi Budi Kuncoro, Senin datang memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit "mobile crane" di PT Pelindo II.
"Pak Haryadi didampingi kami kuasa hukumnya memenuhi panggilan penyidik (Bareskrim). Kami akan coba klarifikasi keterangan yang kiranya perlu diklarifikasi kepada penyidik," kata kuasa hukum Haryadi, Heru Widodo, di Gedung Bareskrim, Jakarta.
Sementara Haryadi enggan menjawab pertanyaan awak media.
"Tanya lawyer saya saja," kata Haryadi yang merupakan adik mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto ini.
Sejauh ini, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut yakni Manajer Senior Peralatan di PT Pelindo II, Haryadi Budi Kuncoro dan Direktur Operasi dan Teknik PT. Pelindo II Ferialdy Nurlan.
Pada Selasa (8/3), penyidik Bareskrim menetapkan Haryadi yang juga menjabat sebagai Dirut PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia sebagai tersangka dalam kasus korupsi mobile crane.
Sementara mantan Dirut PT. Pelindo II RJ Lino sudah diperiksa oleh polisi sebanyak enam kali sebagai saksi.
Sejauh ini, ada sebanyak 92 orang saksi telah dimintai keterangan oleh polisi dalam penyidikan kasus tersebut.
"Jumlah saksi totalnya 92 orang, saksi ahlinya ada enam orang yakni dari bidang keuangan, teknik dan ahli pengadaan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Agus Rianto.
Sementara hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperkirakan kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai sebesar Rp37,9 miliar.
Haryadi Diperiksa Perdana Kasus Mobile Crane
Senin, 14 Maret 2016 14:28 WIB
Pak Haryadi didampingi kami kuasa hukumnya memenuhi panggilan penyidik (Bareskrim)...