Pangkalpinang (Antara Babel) - Program Penanganan Kawasan Kumuh Perkotaan (P2KKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memfasilitasi penanganan kawasan kumuh di Kota Pangkalpinang terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
"Saat ini pemerintah tengah melakukan berbagai upaya penanganan kawasan kumuh di seluruh indonesia, termasuk di Kota Pangkalpinang yang mempunyai luasan kawasan kumuh 196,2 hektar. Dalam hal ini kami akan memfasilitasi penanganannya," kata Team Leader Konsultan Manajemen Wilayah P2KKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hari Purnomo di Pangkalpinang, Kamis.
Dia mengatakan, pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan kumuh dilakukan melalui platform kolaborasi dengan menempatkan pemerintah daerah sebagai nakhoda serta melibatkan segala pihak sebagai pelaku.
"Salah satu tujuannya adalah mewujudkan proses perencanaan dan penganggaran secara kolaboratif dalam pencegahan dan percepatan peningkatan kualitas kawasan kumuh di bawah koordinasi kelompok kerja kabupaten/kota," katanya.
Dengan adanya proses perencanaan dan penganggaran secara kolaboratif tersebut diharapkan terfasilitasinya penguatan kapasitas kelompok kerja kabupaten/kota dan Tim Inti Perencanaan Partisipatif (TIPP) di tingkat masyarakat yang siap melaksanakan kolaborasi tingkat kabupaten/kota.
Selain itu, terfasilitasinya proses perencanaan dalam menyusun perencanaan pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan kumuh tingkat kabupaten/kota di bawah koordinasi kelompok kerja kabupaten/kota.
"Juga terfasilitasinya proses penganggaran perencanaan pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan kumuh ke dalam sistem perencanaan pembangunan daerah dan terwujudnya pelaksanaan dan pengendalian pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan kumuh sesuai dengan dokumen perencanaan yang dilaksanakan secara kontraktual maupun swakelola," ujarnya.