Koba, Babel, (ANTARA) - Bupati Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Algafry Rahman berharap pemerintah daerah diberi kewenangan terkait persoalan pertambangan.
"Selama ini persoalan pertambangan menjadi kewenangan provinsi, kami berharap daerah kabupaten juga dapat diberikan kewenangan untuk bisa meningkatkan PAD," kata Algafry Rahman di Koba, Sabtu.
Bupati mengatakan itu menyikapi Hari Otonomi Daerah ke 27 yang diperingati secara serentak bagi seluruh kabupaten dan kota seluruh Indonesia.
"Sebagaimana undang-undang tentang pemerintahan daerah, berkaitan dengan pertambangan, kelautan dan kehutanan itu secara wilayah hukum berada di pemerintah provinsi," ujar Algafry.
Baca juga: Belitung Timur terus gali potensi daerah untuk tingkatkan PAD
Dia mengatakan pihaknya juga selalu bersinergi dengan pemerintah provinsi untuk memanfaatkan tiga potensi sumber daya alam tersebut yaitu pertambangan, kelautan dan kehutanan.
"Kami sadar bahwa PAD Kabupaten Bangka Tengah bisa ditingkatkan melalui SDA yang ada, tetapi kita juga harus melihat aturan, jangan sampai kita menabrak aturan yang ada," ujarnya.
Ia mengatakan, otonomi daerah menjadi momentum untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Baca juga: 27 Tahun Otonomi Daerah, Pj Gubernur optimis bisa optimalisasi potensi daerah
"Melalui otonomi daerah ini, kita sebagai pemerintah daerah dapat lebih leluasa dalam melakukan kajian-kajian bagaimana kita mendorong agar fiskal kita lebih baik ke depannya dan pendapatan PAD dapat ditingkatkan lebih bagus lagi," ujarnya.
Selain itu, kata dia, juga menjadi momentum untuk dapat meningkatkan PAD di Kabupaten Bangka Tengah secara baik sesuai dengan aturan dan kajian yang ada.
"Peningkatan PAD dari berbagai sektor dapat terus dilakukan demi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bangka Tengah," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Pangkalpinang gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVII Tahun 2023