Jakarta (ANTARA) - Mantan Kapolda Sumatera Barat sekaligus terdakwa kasus peredaran sabu, Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Barat pada Selasa, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Berita Terkait

Hari ini, Polri sidang etik Irjen Teddy Minahasa
30 Mei 2023 10:44

Teddy Minahasa ajukan banding
9 Mei 2023 19:22

Pakar hukum soroti pertimbangan hakim dalam vonis Teddy Minahasa
9 Mei 2023 15:29

Teddy Minahasa klaim dirinya dipaksakan menjadi tersangka
13 April 2023 16:35

Jaksa tegaskan tak ada hal meringankan pada tuntutan Teddy Minahasa
30 Maret 2023 14:46

Teddy Minahasa dituntut hukuman mati
30 Maret 2023 14:24

Lemkapi usul percepat sidang kode etik Irjen Pol Teddy Minahasa
6 Maret 2023 12:41

Linda mengaku sebagai istri sirih Teddy Minahasa
1 Maret 2023 15:19