Kami tidak akan hadir ke pertemuan tersebut. Karena pertemuan itu ilegal. Pertemuan yang menyerupai muktamar dan ilegal.Jakarta (Antara Babel) - Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Jakarta tak akan mengirimkan satu pun perwakilannya dalam Muktamar Islah PPP yang akan digelar pada 8 April 2016.
"Kami tidak akan hadir ke pertemuan tersebut. Karena pertemuan itu ilegal. Pertemuan yang menyerupai muktamar dan ilegal," kata Ketua PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz di Jakarta, Minggu.
Menurut Djan, penyelenggaraan muktamar islah ilegal karena melanggar putusan MA 601 yang telah memenangkan kubunya.
Pihaknya pun mengaku tak menerima keputusan Kementerian Hukum dan HAM, yang menyerahkan penyelenggaraan muktamar islah itu ke kepengurusan Muktamar Bandung 2011, karena kepengurusan tersebut dinilai sudah kedaluwarsa.
"Kami sudah minta pengurus seluruh Indonesia untuk mengabaikan undangan (Muktamar Islah). Kira-kira sikap saya terhadap muktamar yang dibawa ke presiden, kami menolak karena bertentangan dengan hukum," kata dia.
Djan beranggapan, sejak awal kubunya sudah menyatakan keputusan dan membuka pintu seluas-luasnya kepada rekan sesama partai yang berbeda haluan untuk bergabung bersama kepengurusannya.
Sayangnya, sambung Djan, di tengah jalan ada kubu lain yang mendorong disahkannya kembali kepengurusan Muktamar Bandung 2011 untuk menggelar muktamar islah.
Terlebih kubu ini didukung oleh Menteri Agama, yang dinilai Djan, seharusnya tak ikut lagi dalam urusan politik seperti ini.
"Saya akan membuat laporan resmi ke Presiden untuk menguji ulang. Jangan sampai dia dapat masukan salah. Jangan sampai presiden hadir," kata dia.
Ketua Bidang Hukum DPP PPP kubu Djan Faridz, Triana Dewi Seroja menilai, sejak diselenggarakannya Muktamar Jakarta pada 2014, kepengurusan Muktamar Bandung 2011 sudah demisioner.
Jika hasil muktamar yang diselenggarakan oleh kepengurusan yang demisioner, Triana memperkirakan akan memunculkan masalah baru.
"Karena penyelenggaranya ilegal dan melawan hukum. SK yang digunakan untuk melaksanakan muktamar itu adalah SK yang sudah mati. Yang sudah mati dan sudah ditolak oleh MA, namun dihidupkan kembali untuk kegiatan muktamar melalui SK Menkumham," kata Triana.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengesahkan kembali kepungurusan Partai Persatuan Pembangunan ke hasil Muktamar PPP di Bandung 2011.
Keputusan ini merupakan jalan tengah pascadicabutnya hasil Muktamar PPP Surabaya 2014 yang memenangkan Romahurmuziy atau Romi dan ditolaknya Muktamar PPP Jakarta pada tahun yang sama oleh MA yang memenangkan Djan Faridz sebagai ketua umum PPP.
Menurut Menkumham RI Yasonna Laoly SK Kemenkumham bernomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2016 yang berisikan pengesahan perubahan susunan kepengurusan dewan pimpinan pusat Partai Persatuan Pembangunan, yang merupakan pelaksanaan putusan kasasi Pengadilan Tata Usaha Negara 504 K/TUN/2015 tanggal 20 Oktober 2015 berdampak pada kekosongan kepengurusan di tubuh PPP. Oleh karena itu, disahkannya kembali susunan pengurus PPP hasil Muktamar Bandung diharapkan dapat mengisi kekosongan sementara kepengurusan itu.
"Komposisi ini disahkan dengan masa bakti enam bulan dan SK ini mempunyai kewenanghan membentuk panitia penyelenggara muktamar atau muktamar luar biasa sesuai AD ART PPP yang demokratis, rekonsiliatif, dan berkeadilan," kata Yosana di Kemenhumkam RI di Jakarta, Rabu (17/2/2016).
Keputusan ini juga didasarkan pada upaya rekonsiliasi terhadap pihak yang berselisih dan mendengar masukan para sesepuh, senior, dan tokoh-tokoh PPP yang pada dasarnya meminta penyelesaian lewat jalur muktamar.
Dengan putusan ini maka kepengurusan PPP kembali pada hasil muktamar Bandung tahun 2011 lalu, di mana diketuai oleh Suryadharma Ali, dengan Wakil Ketua Umum Lukman Hakim Saifuddin yang kini menjabat sebagai Menteri Agama, dan Sekretaris Jenderal Romahurmuziy.
"Keputusan tersebut juga diambil karena MA menolak mengesahkan Muktamar Jakarta dan hanya mengesahkan kepengurusan dari Muktamar itu. Kami juga telah mengirim surat meminta sejumlah persyaratan kepada kubu Muktamar Jakarta, tetapi syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi," ucapnya.
Sebelumnya, kisruh di tubuh Partai berlambang Kabah ini terjadi pasca usainya kepemimpinan Muktamar Bandung dan memunculkan dua muktamar pada 2014 di Jakarta dan Surabaya. Hasil muktamar Surabaya tidak disahkan dan pada 20 Oktober lalu, Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonan PPP muktamar Jakarta kubu Djan Faridz sehingga MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PTTUN) dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun kontradiksi terjadi karena meski MA menyetujui kepengurusan dari muktamar Jakarta, di sisi lain muktamarnya sendiri tidak disahkan MA.
Pewarta: Aubrey Kandelila FananiEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.