Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Mohammad Syahril menyebutkan pasien hepatitis B dapat disembuhkan secara sempurna melalui obat standar Kemenkes.
"Pencegahan penularan hepatitis B dari ibu ke anak dimulai dari yang paling dasar, yaitu dengan pemberian imunisasi hepatitis B (tiga dosis) pada bayi," katanya dalam konferensi pers yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa.
Langkah selanjutnya, Syahril mengatakan dengan pemberian HB0 (vaksin hepatitis B) dalam waktu kurang dari 24 jam untuk mengurangi transmisi dari ibu ke bayi; Pemeriksaan pada ibu hamil, ANC (antenatal care), dan pemantauan bayi.
Setelah itu, dilanjutkan dengan pemberian HBlg (obat memperkuat kekebalan tubuh untuk melawan virus hepatitis B) pada bayi lahir dari ibu reaktif dan pemberian Tenofovir pada ibu hamil dengan beban virus tinggi.
"Pemberian imunisasi hepatitis B (tiga dosis) dan pemberian HB0 kurang dari 24 jam sudah menjadi program wajib imunisasi dasar secara nasional," ujarnya.
Syahril juga mengatakan pengobatan hepatitis B juga diberikan kepada pasien selain ibu hamil dan bayi yang baru lahir dengan melakukan skrining terlebih dahulu.
Dia menjelaskan prioritas pasien skrining Anti-HCV (pemeriksaan tahap pertama sebelum pengobatan hepatitis) dilakukan pada pengguna jarum suntik dan mantan pengguna, orang dengan HIV/AIDS (ODHA), pasien hemodialisa, populasi kunci seperti warga binaan penjara, pekerja seks dan pelaku penyimpangan seksual, pasien dengan riwayat transfusi darah, riwayat membuat tato, tindik, penggunaan alat medis tidak steril, serta tenaga kesehatan.
"Apabila hasilnya reaktif selanjutnya diperiksa HCV RNA (pemeriksaan untuk mengetahui adanya virus hepatitis dan jumlahnya di dalam tubuh seseorang) dan apabila hasilnya reaktif, maka dilakukan pengobatan DAA (obat oral hepatitis dengan lama delapan hingga 12 minggu)," jelasnya.
Syahril mengatakan memutus atau mencegah sedini mungkin penularan hepatitis menjadi prioritas pemerintah saat ini dimana pada hepatitis B, dilakukan deteksi dini kepada minimal 80 persen ibu hamil dengan pemeriksaan terintegrasi dengan HIV dan sifilis yang bertujuan untuk memutus atau mencegah penularan secara vertikal dari ibu ke anak.
Kemenkes mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya ibu hamil agar memeriksakan dirinya ke fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) terkait ketiga penyakit tersebut untuk tidak memperburuk keadaan serta mencegah penularan penyakit tersebut.