Toboali, Babel (ANTARA) - Tiga produk khas daerah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yaitu Mie Kuah Ikan, Lempah Kuning dan Kelintang Kaki mengantongi sertifikat kekayaan intelektual komunal (KIK) dari Kantor Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung.
"Tentu saja kita berharap dengan perolehan sertifikat KIK ini dapat memicu semangat kita untuk terus mengembangkan produk khas daerah dan melestarikannya," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Bangka Selatan Yuri Siswanto di Toboali, Rabu.
Ia menjelaskan, KIK merupakan kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal terdiri dari ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik dan potensi indikasi geografis.
"Pelaku ekonomi kreatif dapat mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HAKI) sebagai bentuk perlindungan pada karya ataupun produknya," ujarnya.
Dengan diterimanya sertifikat KIK ini hendaknya menjadi motivasi untuk terus bersinergi melindungi dan melestarikan kekayaan intelektual.
"Hingga saat sudah tercatat 14 kekayaan intelektual komunal dan semuanya sudah memiliki sertifikat KIK," ujarnya.
Ia mengatakan, pencatatan KIK ini didaftarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan mewakili masyarakat.
"KIK ini merupakan wujud perlindungan pengetahuan tradisional (PT) berdasarkan UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta," jelasnya.
Ia mengatakan, hasil kekayaan intelektual komunal ini sangat penting untuk dilindungi karena bukan saja untuk menjaga dan melestarikan kekayaan intelektual tetapi juga sangat penting untuk mengembangkan ekonomi komunitas yang kekayaan intelektual tersebut.
"Itu merupakan aset yang sangat besar untuk dapat diolah dan dimanfaatkan sebagai daya tarik wisata," ujarnya.