Jakarta (Antara Babel) - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan buruh siap mengepung pengadilan, kejaksaan dan polda di seluruh Indonesia bila 26 aktivis pekerja yang menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diputuskan bersalah.
"Sebagai orang kecil dan kaum tertindas, kami hanya punya kekuatan untuk bersatu melawan ketidakadikan di negeri ini," kata Said Iqbal melalui siaran pers dari Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia diterima di Jakarta, Selasa.
Iqbal mengatakan aksi massa pada 30 Oktober 2015 di Istana Kepresidenan bukan tindak pidana yang melanggar Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP karena sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Karena itu, sudah seharusnya majelis hakim menyatakan 26 aktivis buruh yang menjadi terdakwa tidak bersalah," ujar Presidium Gerakan Buruh Indonesia (GBI) itu.
Bila hakim tetap menyatakan mereka bersalah, GBI akan menginstruksikan seluruh buruh di Indonesia untuk berhenti berproduksi, keluar dari pabrik dan perusahaan untuk mengepung pengadilan, kejaksaan dan polda di seluruh Indonesia.
Sebanyak 23 orang aktivis serikat pekerja, dua orang pengacara LBH Jakarta serta satu mahasiswa menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah ditangkap aparat yang membubarkan aksi buruh di depan Istana Negara pada 30 Oktober 2015.
Aparat menilai aksi damai yang dilakukan buruh saat itu melewati batas waktu yang diizinkan, yaitu hanya hingga pukul 18.00 WIB.
Sebagai bentuk dukungan kepada 26 aktivis buruh yang menjadi terdakwa, ribuan buruh dari berbagai elemen melakukan aksi solidaritas dan pengawalan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/4).
Sidang berikutnya diagendakan pada Senin (11/4).