Ketua HAMI DPD Jabar Rohman Hidayat SH Kepada wartawan di Mapolda Jabar di Bandung, Selasa mengatakan, pihaknya tidak saja melaporkan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil melainkan juga salah seorang stafnya, yakni Asep Cucu.
"Kedua pejabat itu kami nilai telah mencemarkan nama baik sebagaimana yang diatur oleh undang undang tindak pidana (KUHP) serta tindak pidana informasi dan transaksi elektronik UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," katanya.
Laporan itu berdasarkan perbuatan kedua pejabat tersebut dalam acara dialog di dua stasiun televisi swasta pada 21 Maret 2016 dan 28 maret 2016 lalu. "Isinya jelas telah menyinggung dan mencemarkan nama baik kami sebagai advokat," tandasnya.
Dia mengatakan, laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dalam hal ini yang menerima laporan Kompol Marsudi Widodo sebagaimana dalam keterangannya tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LPB/329/ IV/2016/ Jabar Tanggal 05 April 2016.
"Selanjutnya kami akan dimintai keterangan sebagai saksi pelapor oleh penyidik Direskrim Umum Polda Jabar untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Pewarta: Yuniardi FerdinandEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.