Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung siap menyalurkan gaji ke-13 kepada para Aparatur Sipil Negara, yang terdiri dari Pegawai negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Anggota DPRD Provinsi setempat sebesar Rp39 miliar.
"Awal Juni 2023 kami upayakan seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK dan Anggota DPRD sudah menerima gaji 13. Dana sudah kita siapkan tinggal diajukan saja," kata Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Babel Muhammad Haris di Pangkalpinang, Senin.
Total anggaran yang dikucurkan Pemprov Babel untuk pembayaran gaji 13 para ASN, PPPK dan Anggota DPRD sebesar Rp39 miliar tersebut dengan rincian Rp25,5 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK, Rp12,867 miliar untuk gaji 13 TPP (50 persen) PNS/PPPK, dan Rp306 juta untuk pembayaran gaji 13 pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Babel.
"Besaran gaji 13 yang akan diterima ASN, PPPK dan Anggota DPRD sama dengan gaji 14 atau tunjangan hari raya kemarin yakni satu bulan gaji pokok dan tunjangan tambahan penghasilan (TPP) 50 persen," ujarnya.
Ia mengimbau para ASN, PPPK dan Anggota DPRD penerima gaji 13 untuk bisa menggunakannya sesuai peruntukan, sesuai kebijakan pemerintah bahwa gaji ini untuk membantu anak-anak masuk sekolah, khususnya putra putri ASN.
"Kita imbau untuk dimanfaatkan sesuai tujuan awal pemberian gaji 13 ini," katanya.
Baca juga: Disdikpora Bangka harapkan kenaikan gaji GTT dan PTT
Baca juga: Gaji ke-13 ASN diberikan mulai Juni 2023