Pangkalpinang (ANTARA) - PT Timah Tbk menggandeng Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang Unit Kerja Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau dalam mengoptimalkan restocking kepiting bakau, guna menjaga ekosistem pesisir di wilayah operasional perusahaan.
"Saat ini PT Timah Tbk bersama BPSPL kembali melakukan restocking 400 bibit kepiting bakau di Pantai Pongkar," kata Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk Anggi Siahaan di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan restocking kepiting bakau merupakan salah satu bentuk reklamasi laut yang dilakukan PT Timah Tbk untuk menjaga ekosistem pesisir dan diharapkan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat pesisir.
"Dengan adanya kegiatan restocking ini dapat meningkatkan populasi kepiting bakau yang saat ini populasinya yang hidup secara alami sudah mulai berkurang," katanya.
Perwakilan BPSPL Unit Kerja Tanjung Pinang Rita Permata Sari sangat mendukung kegiatan restocking cumi, karena selain meningkatkan populasi juga sebagai upaya untuk melestarikan lingkungan khususnya ekosistem pesisir.
"Kegiatan ini bagian dari upaya melestarikan alam dan lingkungan, sehingga kami dari BPSPL Kementerian Kelautan dan Perikanan sangat mendukung," katanya.
Menurut dia kepiting bakau memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi, sehingga nantinya bisa berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat pesisir.
"Mungkin kegiatan ini akan menuai hasilnya beberapa tahun kedepan dimana bibit yang dilepaskan dapat hidup dan berkembang biak dengan baik, sehingga nantinya akan memberikan dampak positif untuk para nelayan di sekitar sini," katanya.
Sekretaris Desa Pongkar Murhalim mengapresiasi komitmen PT Timah Tbk yang telah peduli dengan lingkungan sekitar.
"Kami berharap kegiatan ini dapat terus berlanjut, sehingga memberikan dampak positif terhadap masyarakat dan juga nelayan,"katanya.
Berita Terkait
PT Timah - Bangka Tengah laksanakan makan bergizi gratis
10 Desember 2024 10:23
Dua petinggi smelter swasta dituntut 14 tahun penjara di kasus timah
10 Desember 2024 00:01
Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara terkait kasus korupsi timah
9 Desember 2024 23:29