25 kasus narkoba tersebut kami ungkap dalam waktu tiga minggu. Sejauh ini kami berhasil membekuk 37 orang pengedar narkoba
Pangkalpinang (Antara Babel) - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung dan Polres jajaran berhasil mengungkap 25 kasus narkoba dalam Operasi Berantas Sindikat Narkoba (Bersinar) 2016.

"25 kasus narkoba tersebut kami ungkap dalam waktu tiga minggu. Sejauh ini kami berhasil membekuk 37 orang pengedar narkoba," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Abdul Munim di Pangkalpinang, Jumat.

Dia mengatakan dari 25 kasus tersebut masing-masing Polda Babel sebanyak lima kasus dengan 10 tersangka, Polres Pangkalpinang empat kasus dengan tujuh tersangka.

"Untuk Polres Bangka sebanyak tiga dengan empat tersangka, Polres Bateng sebanyak dua kasus dengan empat tersangka, Polres Babar empat kasus dengan lima tersangka, Polres Basel dua kasus dengan dua tersangka dan Polres Belitung lima kasus dengan lima tersangka," katanya.

Dikatakannya, dari 25 kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 12,55 gram sabu-sabu, 422,25 gram ganja dan uang tunai Rp910 ribu.

"Selain itu anggota kami juga telah mengamankan alat bukti lainnya seperti sepeda motor, alat isap sabu alias bong, korek api  dan timbangan digital," ujarnya.

Sedangkan untuk identitas 10 tersangka yang ditangkap Satgas Polda Babel yakni berinisial S alias C, MH alias A bin S, YF alias Y bin G, S alias K bin S, RA, TH, A, RS, DI dan RP.

"Selain itu kami juga mengamankan empat pengguna narkoba dengan bukti tes urine positif namun tidak ditemukan barang bukti ditangannya, maka yang bersangkutan dikirim ke BNNP Babel guna direhabilitasi," katanya.

Ia menyebutkan, dalam operasi itu, polisi berkerja sama dengan Badan Narkotika Nasional provinsi dan  TNI.

"Para pelaku yang diamankan tersebut akan dijerat berdasarkan pasal 114 ayat (1) subsider 112 (1) a UU-RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026