Pelaku jambret ini kami tangkap tadi pagi saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Mentok Kelurahan Kampung Keramat.Pangkalpinang (Antara Babel) - Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus seorang penjambret Ebim Noviadi alias Baya (20) warga Jalan Permai II Desa Kace Timur, Kabupaten Bangka, Jumat pagi.
"Pelaku jambret ini kami tangkap tadi pagi saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Mentok Kelurahan Kampung Keramat," kata Kepala Sub Direktorat III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung AKBP Irwan Masulin Ginting, Jumat.
Ia mengatakan pelaku menjambret korban Yuyun (31) warga Jalan Gandaria I Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang saat sedang melintasi Jalan Belanak V Kelurahan Air Salemba, Kecamatan Gabek pada Rabu (3/2).
"Dalam aksinya pelaku memepet kendaraan korban dan tidak segan-segan mendorong korban hingga terjatuh dan terseret sejauh lima meter," ujarnya.
Pelaku membawa kabur tas milik korban yang berisikan uang tunai Rp6,2 juta, Blackberry dan telepon pintar dan sejumlah surat berharga lainnya.
"Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan. Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi tersebut diajak oleh temannya Rudi yang merupakan eksukutornya," katanya.
Ia mengatakan pelaku saat ini sudah diamankan di Polda Babel dan masih menjalani pemeriksaan guna pengembangan lebih lanjut. Saat ini pihaknya juga sedang mengejar teman pelaku yang bernama Rudi.
"Atas tindak pidana curat tersebut, pelaku akan dikenakan berdasarkan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujarnya
Pewarta: Try Mustika HardiEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.