Koba, Babel, (ANTARA) - Nilai aset daerah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada 2022 mencapai Rp1,6 triliun.
"Ada kenaikan nilai aset daerah sebesar Rp69,7 miliar jika dibandingkan dengan nilai aset pada 2021 sebesar Rp1,5 triliun," kata Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman di Koba, Jumat.
Bupati menjelaskan secara umum aset daerah itu terdiri dari dua jenis yaitu aset keuangan dan nonkeuangan.
Aset keuangan meliputi kas dan setara kas, piutang, serta surat berharga baik berupa investasi jangka pendek maupun jangka panjang. Sedangkan aset nonkeuangan meliputi aset aset tetap, aset lainnya dan persediaan.
Baca juga: Bangka Tengah lakukan inventarisasi aset daerah
"Saat ini kita terus melakukan inventarisasi terhadap sejumlah aset milik daerah untuk tertib administrasi dan memudahkan dalam pengelolaannya," kata bupati.
Ia menjelaskan barang milik daerah yang sumber dananya dari APBD atau perolehan lainnya yang sah perlu dikelola dengan baik, tertib, efektif dan efisien serta optimal.
"Ini dimaksudkan untuk dapat mendukung pelaksanaan tugas pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Algafry.
Baca juga: Bupati Bangka Tengah: Pengelolaan aset jadi catatan KPK
Pengelolaan aset daerah, kata dia, harus dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan pembukuan inventarisasi dan pelaporan secara berkesinambungan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangka Tengah Cherlini mengatakan pengelolaan barang dan aset daerah ini harus sesuai dengan asas hukum yang berlaku.
"Kita melakukan langkah preventif seperti mendata dan inventarisasi keberadaan aset barang milik daerah, sehingga keberadaan dan statusnya lebih jelas terutama aset tidak bergerak seperti gedung dan tanah," ujarnya.
Baca juga: Satpol PP maksimalkan jaga aset milik Pemerintah Kabupaten Bangka