Tiga Raperda yang disampaikan dalam paripurna istimewa ini yakni satu Raperda inisiatif dari DPRD Provinsi Kepulauan Babel yaitu Raperda tentang Pengarusutamaan Bahasa Indonesia, Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah dan dua Raperda yang disampaikan Pemprov Babel yakni penyampaian Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Wakil Ketua DPRD Babel, Belliadi mengatakan tiga Raperda tersebut telah disepakati dan ditandatangani antara Badan Pembentukan Perda DPRD Babel dan Biro Hukum Setda Babel.
DPRD Babel juga membentuk panitia khusus untuk membahas dan mengkaji ketiga Raperda tersebut agar nantinya dapat segera disahkan menjadi Peraturan daerah (Perda).
"Kami harap semua anggota pansus proaktif mengkaji, membahas dan mencermati hal-hal substansif yang menjadi kewenangan pansus jika membutuhkan penjelasan lebih lanjut dapat mengundang mitra-mitra terkait," kata Beliadi saat memimpin paripurna tersebut, di ruang rapat paripurna DPRD Babel, Rabu.
Pj Gubernur Suganda Pandapotan mengatakan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah yang merupakan amanat Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang masih berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak diundangkan.
"Dan terkait Raperda Penanggulangan Kemiskinan ini memang sebagai salah satu wujud kewajiban untuk membangun kesejahteraan sosial. Karena dewasa ini kita lihat masih banyak masyarakat yang belum terpenuhi kebutuhannya secara layak," ujarnya.
Dan untuk Raperda ketiga tentang Pengarusutamaan Bahasa Indonesia, Pelestarian Utama Bahasa dan Satra Daerah merupakan inisiatif DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Pemprov Babel memberi dukungan penuh.
"Atas nama pribadi dan Pemprov Babel, saya menyambut baik dan mengapresiasi serta berkomitmen untuk memberi dukungan penuh," ujarnya.
Pj Gubernur Suganda juga menyampaikan bahwa dalam program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) terdapat 6 Raperda usulan dari Pemprov Babel, 3 Raperda yang merupakan inisiatif dari pihak DPRD dan 3 Raperda yang termasuk dalam kumulatif terbuka.
"Sehingga, tahun 2023 ada 12 Raperda yang harus dibahas dan diselesaikan," pungkasnya.
Pewarta: Elza ElviaUploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.