Sungailiat (Antara Babel) - Anggota Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Permadi menilai pemerintah tidak perlu menaikkan harga BBM bersubsidi karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD).
"Dalam Pasal 33 UUD 1945 dengan jelas disebutkan bahwa bumi, air dan segala kekayaan yang ada di dalamnya dikuasi oleh negara dan dipergunakan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat," katanya usai menyaksikan penandatanganan dukungan Partai Gerinda untuk salah satu pasangan calon Bupati Bangka di Sungailiat, Rabu.
Menurut dia, kalau rakyat Indonesia belum mampu membeli hasil kekayaan alam, maka pemerintah berkewajiban memberikan subsidi. "Brunei (Darussalam) saja yang tidak memiliki konstitusi seperti Indonesia mampu memberikan subsidi untuk rakyatnya," katanya.
Menurut Permadi, pemerintah bisa saja tidak menaikkan harga BBM bersubsidi jika mampu memberantas korupsi dan menarik kembali uang negara dari tangan para koruptor.
"Hal terpenting yang perlu diperhatikan adalah masalah manajemen Pertamina dan pemerintah yang harus diperbaiki. Dengan diperbaikinya manajemen tersebut saya yakin pemerintah tidak perlu menaikkan BBM subsidi serupiah pun," ujarnya.
Disinggung mengenai Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) sebagai kompensasi atas kenaikan harga BBM bersubsidi, Permadi dengan tegas mengatakan program pemerintah itu tidak benar.
"Pemberian BLSM yang direncanakan pemerintah diambil dari utang dari luar negeri. Itu sama saja dengan pembohongan publik," tegasnya.
Pemerintah menaikkan harga BBM subsidi dengan alasan tidak tepat sasaran karena hanya dinikmati orang kaya. Menurut Permadi alasan itu tidak tepat karena jumlah orang kaya di Indonesia tidak lebih banyak dibanding orang miskin yang masih perlu mendapat uluran tangan pemerintah.
"Ribuan nelayan dan bahkan jutaan sopir angkutan kota yang kerja banting tulang dari subuh sampai malam hari, mereka semuanya sangat membutuhkan subsidi BBM," ujarnya.