Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berkomitmen memberikan perlindungan sosial dengan mendaftarkan seluruh pegawai non-ASN ke program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
"Jaminan perlindungan sosial ini penting untuk memberikan rasa aman dan nyaman para pegawai sehingga mereka akan semakin produktif dalam bekerja sebagai pelayan masyarakat," kata Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang Mie Go di Pangkalpinang, Rabu.
Menurut dia, salah satu bentuk komitmen Pemkot Pangkalpinang dalam memberikan perlindungan sosial bagi seluruh pegawai non ASN tersebut dapat dilihat dengan diterimanya penghargaan Paritrana Award tahun 2023 tingkat Provinsi Bangka Belitung dari BPJS Ketenagakerjaan.
Paritrana Award merupakan ajang penghargaan yang diberikan oleh Presiden RI kepada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dan pelaku usaha, meliputi perusahaan skala besar, skala menengah, usaha sektor layanan publik dan usaha mikro yang mendukung penuh pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Tahun ini Pemkot Pangkalpinang kembali menerima penghargaan Paritrana Award dari Pemprov Babel untuk kategori Pemerintah Kabupaten/kota yang terus berkomitmen memberikan dukungan dalam pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Ia mengatakan Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil memiliki komitmen tinggi untuk membuat pekerja yang ada di kota itu terjamin dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga nyaman dalam melaksanakan tugasnya.
"Salah satu contohnya adalah sebanyak 4.120 pegawai Non ASN di Pemkot Pangkalpinang sudah masuk dan didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Bagi Pemkot Pangkalpinang para pekerja non-ASN merupakan aset Pemkot Pangkalpinang yang harus dijamin kesejahteraannya, dijamin kenyamanan dalam bekerja, sehingga saat mereka bekerja ini mendapatkan jaminan ketika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
"Ini merupakan bentuk dukungan Pemkot Pangkalpinang untuk memberikan perlindungan bagi mereka non ASN maupun para pekerja konstruksi yang menggunakan APBD Pangkalpinang. Jadi bagi perusahaan pemenang tender, mereka diwajibkan mendaftarkan para pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang Abdul Sholeh mengapresiasi pemerintah kabupaten dan kota yang telah mengikutsertakan pegawai non-ASN dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut dia, manfaat menjadi peserta di BPJS Ketenagakerjaan adalah adanya jaminan hari tua, tabungan, jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja, dan ketika terjadi risiko sosial ada perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya beasiswa pendidikan bagi ahli waris mulai sekolah TK hingga kuliah.
"Untuk meningkatkan perlindungan bagi para pekerja agar tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan, kami tidak bisa bergerak sendiri sehingga kami juga membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah maupun pelaku usaha agar mereka bisa mampu untuk memberikan perlindungan bagi para pegawainya," katanya.