Jakarta (Antara Babel) - Sidang Paripurna Khusus di Mahkamah Agung menetapkan Hakim Agung M Syarifuddin sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial yang dipilih melalui sistem voting.
"Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan Bapak dan Ibu kepada saya," ujar Syarifuddin usai pemilihan di Gedung Mahkamah Agung Jakarta, Kamis.
Dalam pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial putaran kedua, Syarifuddin mendapatkan suara sebanyak 28 suara, mengungguli Andi Samsan Nganro yang mendapat 18 suara.
"Sesungguhnya jabatan saya adalah amanah Allah SWT Tuhan YME yang menggerakkan hati Bapak dan Ibu sekalian untuk memberikan kepercayaan kepada saya," kata Syarifuddin.
Proses pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial yang diikuti oleh 46 orang Hakim Agung ini, dilaksanakan secara voting dengan dua putaran.
Pada putaran pertama para Hakim Agung diminta untuk menuliskan nama calon yang mereka pilih di secarik kertas.
Dari pemilihan putaran pertama tersebut muncul enam nama yang dicalonkan yaitu Suhadi, M. Syarifuddin, Andi Samsan Nganro, Abdul Manan, Sultoni Muhdoli dan Suwardi.
Dalam putaran ini M. syarifuddin dan Andi Samsan Nganro berhak mengikuti putaran kedua sebagai dua calon dengan suara terbanyak.
Nantinya, hasil dari Sidang Paripurna Khusus MA ini akan ditindaklanjuti oleh Presiden untuk menerbitkan Surat Keputusan sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.