Jakarta (Antara Babel) - Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz menyatakan pihaknya akan membawa masalah kepengurusan di Partai Persatuan Pembangunan ke kancah internasional.
Djan bahkan menyebut tim kuasa hukumnya sudah menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk membawa masalah kepengurusan ini ke Mahkamah Internasional di Den Haag dan juga forum Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
"Pengacara saya sudah menyiapkan untuk ke Den Haag guna mendapatkan harapan di PBB dan kita akan bawa ke forum OKI dengan keinginan kita bahwa partai Islam supaya diberikan harapan kepastian hukum," ujar Djan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.
Kepastian hukum yang dimaksud oleh Djan itu, adalah dipatuhinya keputusan Mahkamah Agung Nomor 601 Tahun 2015 yang mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta sesuai dengan putusan MA dan UU Partai Politik.
"MA yang bersikap tidak dapat diintervensi Menkumham telah menciptakan harapan PPP, namun itu kandas karena tidak dipatuhinya putusan MA oleh Menkumham Yasona H Laoly yang malah mengesahkan kepengurusan Romahurmuziy," ujar Djan.
Atas alasan tidak patuhnya tersebut, Djan dan kepengurusannya menggugat Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan dan Menkumham Yasonna H Laoly ke PN Jakarta Pusat.
"Kita lanjut minggu berikutnya karena kebetulan Menko sedang di Amerika. Tapi kelihatan pemerintah bersedia berdamai dengan kita, itu positif," ujar dia.
Djan Faridz juga menegaskan tidak mengakui Muktamar islah yang baru digelar di Asrama Haji, Jakarta dengan hasil muktamar itu memutuskan secara aklamasi M Romahurmuziy sebagai Ketua Umum PPP dan tetap kukuh mengajak pihak Romi untuk islah dengannya.
"Sikap saya tetap tawarkan beliau untuk jabatan terhormat saya tidak akan mencabut undangan saya untuk dia untuk bergabung dalam satu kesatuan," ujarnya.
Pada hari ini, Djan bersama dengan sejumlah kader PPP kepengurusan Jakarta dan kuasa hukumnya menyambangi Gedung MK untuk hadir dalam sidang perdana uji materi Pasal 33 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
"Pasal 33 ayat 2 menyatakan bahwa perselisihan partai politik diselesaikan melalui pengadilan negeri tingkat satu dan upaya hukumnya kasasi. Kita minta penafsiran konstitusional dari pasal tersebut sehingga nanti jika ada putusan penafsiranya kita punya landasan hukum untuk pengesahan," tutur kuasa hukum Djan, Humphrey Djemat.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly sebelumnya mengakui, dia tidak bisa menjalankan putusan Mahkamah Agung yang memenangkan kepengurusan PPP kubu Djan Faridz.
Yasonna beralasan, penyelesaian dualisme di PPP sebaiknya tidak diselesaikan melalui langkah hukum.
Selain itu, Menkumham juga mengaku, masih ada sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi oleh kubu Djan Faridz. Namun, dia tidak menyebutkan syarat-syarat yang dimaksud.