Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung bersama Pemerintah Kabupaten Bangka mengusulkan Kampung Adat Memarong sebagai Kawasan Karya Cipta ke Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI.
"Kami bersama Dinas Pariwisata Bangka sudah membahas pengusulan Kampung Adat Memarong menjadi Kawasan Karya Cipta," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung (Babel) Harun Sulianto di Pangkalpinang, Sabtu.
Ia berharap Pemkab Bangka dapat memenuhi data pendukung yang diperlukan agar Kampung Adat Gebong Memarong memenuhi syarat untuk diusulkan menjadi Kawasan Karya Cipta.
"Saya berharap agar kekayaan Intelektual komunal dari Kabupaten Bangka untuk dicatatkan ke Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI sehingga ada perlindungan hukum," ujarnya.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Babel Adi Riyanto mengatakan Kawasan Karya Cipta adalah suatu tempat yang memiliki kreasi, karya cipta tradisional, dan kontemporer yang menjadi identitas suatu wilayah serta dilakukan upaya pelestarian yang berpotensi mendukung pertumbuhan ekonomi.
Ada beberapa kriteria Kawasan Karya Cipta, yaitu adanya kawasan seni budaya, ilmu pengetahuan, pelaku seni, seniman tradisional, kreator yang berkomitmen mengembangkan seni budaya, dan ilmu pengetahuan di daerahnya.
Selain itu, kata dia, perlu ada kreasi, karya cipta yang bersifat tradisional maupun kontemporer dan menjadi identitas suatu wilayah. Selain itu, adanya pencatatan cipta, upaya pewarisan, dan pelestarian dari generasi ke generasi.
“Kawasan ini memiliki potensi ekonomi dan menjadi daya tarik wisata dengan diadakannya festival, pameran, kompetisi seni, dan lainnya secara berkala," katanya.