Pangkalpinang (ANTARA) - Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Nico Plamonia kembali menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 Tahun 2018 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif yang diikuti puluhan mahasiswa yang ada di Kota Pangkalpinang.
"Melalui sosialisasi Perda ini kita harap mahasiswa dapat menjadi calon pelaku ekonomi kreatif yang mampu mengembangkan kreatifitasnya menjadi sebuah produk jadi yang memiliki nilai jual," kata Nico Plamonia kepada media usai menyosialisasikan Perda tersebut di Pangkalpinang, Sabtu sore.
Ia mengatakan mayoritas masyarakat Bangka sangat konsumtif sekali membelanjakan uangnya tanpa menilai manfaatnya dan hal inilah yang harus kita jaga sehingga kita harus lebih kreatif bukan turut menjadi konsumtif.
Pemerintah daerah memberi fasilitas KUR melalui Bank Sumsel Babel (BSB) dan Jamkrida sebagai penjaminnya agar mereka calon pelaku ekonomi kreatif bisa mendapatkan dana untuk mengembangkan usahanya.
"Fasilitas KUR ada Rp 10 juta tanpa agunan ada dan Jamkrida kita penjaminnya ini bisa dimanfaatkan oleh mereka agar dapat menjadi pelaku ekonomi kreatif bukan pelaku konsumtif," ujarnya.
Nico menekankan jika generasi muda kita tidak memanfaatkan gagasan dan kreatifitas maka akan terbawa oleh zaman karena banyak yang sudah memfasilitasi para calon pelaku kreatif ini untuk mengembangkan kreatifitasnya.
"Kreatifitas harus dikembangkan, jangan hanya menjadi penonton tapi jadilah pelaku ekonomi kreatif yang nantinya mampu menciptakan lapangan kerja," tutup Nico.i Kreatif