"Akan ditahan di LP Salemba," katanya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis malam.
Sebelumnya, kata Jaksa Agung, Samadikun Hartono setelah mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma akan dibawa ke kejaksaan untuk proses verifikasi yang selanjutnya dibawa ke lembaga pemasyarakatan untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya.
Ia menegaskan kerugian negara akibat mengemplang dana BLBI oleh Samadikun Hartono tetap dengan jumlah Rp169 miliar sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
"Tetap Rp169 miliar kerugiannya," katanya guna menanggapi adanya pernyataan bahwa kerugian negara dari Samadikun Hartono itu sebesar Rp11,9 miliar.
Sementara itu, sampai berita ini diturunkan sejumlah wartawan masih memenuhi Execurive Lounge,Bandara Soekarno-Hatta untuk menunggu kedatangan Samadikun Hartono dari China.
Dari informasi yang diperoleh, kedatangan ke bandara diperkirakan pada pukul 21.30 WIB.
Pewarta: Riza FahrizaEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.