Tiga orang tersangka dengan mengenakan rompi oranye yang keluar lebih dulu sekitar pukul 15.55 WIB, Selasa, di kantor KPK, Jakarta, yaitu Ketua Fraksi Nasdem Depy Irawan, Ketua Fraksi PKS Dear Fauzul Azim dan Ketua Fraksi Demokrat Iin Pebrianto.
Sekitar 20 menit kemudian keluar juga Ketua Fraksi PAN DPRD Muba Ujang M. Amin, Ketua Fraksi Golkar Jaini dan Ketua Fraksi PKB Parlindungan Harahap yang juga mengenakan rompi tahanan dan tidak menyampaikan pernyataan apapun.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan enam orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) tahun anggaran 2015 di rumah tahanan kelas I Jakarta Timur cabang KPK yang terletak di gedung KPK selama 20 hari pertama," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa.
Keenam orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2016 lalu. Mereka dikenakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 KUHPidana.
Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara 4-20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan Rp1 miliar.
Dalam perkara ini sudah ada 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Empat tersangka awal yaitu pemberi suap adalah Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dan istrinya Lucianty, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Faisyar.
Sedangkan enam tersangka lain yaitu empat pimpinan DPRD Muba yakni Ketua DPRD Riamon Iskandar dari fraksi Partai Amanat Nasional, para Wakil Ketua DPRD yaitu Darwin AH yang berasal dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjulangan, Islan Hanura asal fraksi Partai Golkar dan Aidil Fitri berasal dari Partai Gerinda, serta Bambang Karyanto selaku Ketua Komisi III DPRD Musi Banyuasin dari fraksi (PDIP) dan Adam Munandar yaitu rekan Bambang di Komisi III dari fraksi Partai Gerindra akan segera disidang.
Kasus ini berasal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Juni 2015 di kediaman Bambang Karyanto di Jalan Sanjaya kelurahan Alang-alang Kotamadya Palembang.
Dalam OTT tersebut, petugas KPK mengamankan alat bukti berupa uang berjumlah Rp2,56 miliar yang diduga diberikan oleh Syamsudin Fei kepada anggota DPRD Musi Banyuasin.
Pemberian uang itu bukanlah yang pertama karena pada Januari 2015 juga sudah diberikan uang sekitar Rp2-3 miliar untuk anggota DPRD masih terkait RAPBD Perubahan 2015 dari total komitmen yang diduga sekitar Rp17 miliar.
Penerimaan bagi 33 anggota DPRD Musi Banyuasin adalah masing-masing sebesar Rp50 juta sedangkan delapan orang Ketua Fraksi mendapatkan sebesar Rp75 juta, dan empat pimpinan DPRD Muba masing-masing sejumlah Rp100 juta.
Pewarta: Desca Lidya NataliaEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.