Pangkalpinang (ANTARA) - DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi mengesahkan dua anggotanya untuk mengisi kekosongan kursi wakil pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Heryawandi dari Fraksi Golkar ditunjuk sebagai Wakil Pimpinan II DPRD Babel menggantikan Hendra Apollo dan Hellyana yang sebelumnya Ketua Komisi IV dan Ketua Bapemperda DPRD Babel disahkan sebagai Wakil Pimpinan III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Babel menggantikan Amri Cahyadi.
"Mudah-mudahan dengan lengkapnya pimpinan ini Saya yakin yang terjadi di DPRD ini akan semakin baik," kata Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi usai paripurna pengesahan dua Wakil Pimpinan DPRD Babel, di Pangkalpinang, Senin.
Hellyana yang resmi ditunjuk sebagai Wakil Pimpinan III DPRD Babel mengayakan dirinya akan minta doa dan dukungan semua pihak dalam menjalankan tupoksi sebagai salah satu Wakil Pimpinan DPRD Babel.
"Saya minta doa dan dukungan bagaimana kita mengembalikan nama baik dan tugas-tugas yang kemarin karena ada persoalan sehingga banyak tugas yang tidak selesai akan kita selesaikan," katanya.
Hellyana menambahkan dirinya akan mengundurkan diri dari dua jabatan sebelumnya yakni Ketua Bapemperda dan Ketua Komisi IV DPRD Babel dan akan ada pembicaraan selanjutnya di fraksi.
"Semoga semua bisa dibicarakan dengan baik dan pembagian tugas akan dilakukan dengan baik," tutupnya.
Berita Terkait
Ketua DPRD Babel prihatin 50 pejabat eselon pemprov belum dilantik
25 November 2024 13:18
Ketua DPRD Belitung sayangkan kerusakan genset di RSUD Marsidi Judono
22 November 2024 19:22
DPRD Babel gelar paripurna istimewa Hari Jadi ke-24 Provinsi Kepulauan Babel
21 November 2024 21:27
Kakanwil Harun Sulianto sambangi Ketua DPRD Babel
14 November 2024 21:26
Ketua Komisi II DPRD Babel bahas persoalan Jamkrida tindaklanjuti surat peringatan dari OJK
13 November 2024 20:56
Ketum IKT sayangkan statmen keras Ketua Pansus ke Plt Bupati Bangka Tengah
13 November 2024 20:35
DPRD Babel sepakat APBD 2025 Rp2,56 triliun dan PAD Rp900 miliar
13 November 2024 20:21