Keempat tersangka ini ditangkap dalam waktu yang berbeda, di mana untuk tersangka ES (24), AN (32) dan BN (32) ditangkap pada 16 April 2016.
Pangkalpinang (Antara Babel) -  Badan Narkotika Nasional Provinsi Bangka Belitung berhasil meringkus empat pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang merupakan satu jaringan.

"Keempat tersangka ini ditangkap dalam waktu yang berbeda, di mana untuk tersangka ES (24), AN (32) dan BN (32) ditangkap pada 16 April 2016. Sedangkan untuk tersangka RE (27) ditangkap pada 22 April," kata Kepala BNN Provinsi Bangka Belitung, Kombes Pol Atrial di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan, untuk tersangka ES ditangkap di kawasan Kampung Keramat dengan barang bukti 1,03 gram sabu-sabu. Untuk tersangka AN (32) dan BN (32) diringkus di Kampung Melayu dengan barang bukti 2,18 gram sabu-sabu.

"Sedangkan untuk tersangka RE ditangkap di Jalan Trem Pangkalpinang dengan barang bukti paket sabu-sabu terpisah dengan rincian satu paket berisi sabu-sabu seberat 1,15 gram, satu paket 1,16 gram, satu paket berisi 51,56 gram," ujarnya.

Dikatakannya, dari keempat pengedar sabu-sabu tersebut, salah satunya yakni seorang perempuan yang berinisial BN. empat tersangka tersebut terancam pidana maksimal hukuman mati.

"jadi total barang bukti sabu-sabu dari keemopat tersangka yang merupakan satu jaringan ini sebanyak 57,08 gram. Keempat tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," katanya.

Ia mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut tidak menutup kemungkinan jaringan narkoba di Bangka Belitung dikendalikan dari balik jeruji penjara. Hal ini dikarenakan banyak pengedar besar dan pemain lama yang saat ini menjalani masa hukuman di Lapas yang di Bangka Belitung.

"Hingga saat ini kami belum mendapatkan benang merah untuk menghubungkan peranan para tersangka yang dibekuk BNN Babebl dengan para napi narkoba yang masih menjalani hukuman. Namun selalu ada celah dalam jaringan narkoba termasuk pengendalian dari balik penjara," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026