Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan sebanyak 968 warga binaan permasyarakatan (WBP) di lembaga permasyarakatan (lapas) se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima remisi umum HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Remisi ini tidak diberikan kepada WBP terpidana seumur hidup dan mati," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Babel Harun Sulianto saat pemberian remisi HUT Ke-78 RI di Lapas Kelas II A Pangkalpinang, Kamis.
Harun Sulianto mengatakan bahwa pemberian remisi umum HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia kepada 968 WPB ini berdasarkan Surat Keputusan Menkumham Republik Indonesia dengan perincian Lapas Kelas IIA Narkotika Pangkalpinang 14 orang.
Selanjutnya Lapas Kelas IIA Pangkalpinang 307 orang, Lapas Kelas IIB Sungailiat 317 orang, Lapas Kelas IIB Tanjungpandan 117, LPKA Kelas II Pangkalpinang 21 orang, LPP Kelas III 77 orang, dan Rutan Kelas IIB Muntok 115 orang.
"Sebanyak 28 dari 968 WBP ini langsung mendapatkan remisi bebas, sebagai wujud apresiasi atas pencapaian yang telah dilakukan WBP selama menjalani pembinaan di lapas," ujarnya.
Menurut dia, pengurangan masa menjalani pidana atau remisi bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Pemberian remisi ini tentunya membantu proses integrasi sosial untuk kembali ke lingkungan masyarakat," katanya.