Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengajak masyarakat khususnya para wajib pajak (WP) untuk mengikuti program Gebyar Kemerdekaan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2023.
Gebyar Kemerdekaan ini memberi insentif bagi para wajib pajak (WP) yang ingin melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB), balik nama kendaraan dan mutasi biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) M.Haris mengatakan dalam rangka menyemarakkan HUT ke-78 RI, Pemprov Babel menggelar "Gebyar Kemerdekaan" Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2023.
Seluruh wajib pajak (WP) bisa mengikuti pemutihan PKB 2023 yang terdiri dari bebas denda dan tunggakan pokok, denda SWDKLJJ tahun yang lewat, gratis biaya balik nama (BBN) KB mutasi masuk dari luar provinsi dan gratis bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II) dan sanksi administratif.
"Pemutihan pajak ini berlangsung selama 2 bulan, dari 18 Agustus - 18 Oktober mendatang. Bebas denda PKB, BBNKB dan administrasi serta bebas BBNKB mutasi," ujarnya.
Adanya program pemutihan PKB 2023 ini tujuannya memberi kesempatan kepada para wajib pajak agar dapat melakukan pelunasan pajak kendaraannya yang menunggak sehingga nanti jika sudah diberlakukan penghapusan data kendaraan bermotor, tidak terdampak penghapusan tersebut.
Dan untuk pembayaran dapat dilakukan ke kantor samsat di wilayah masing-masing atau melalui samsat keliling, samsat corner, samsat setempoh dan samsat digital nasional atau (signal).
"Inilah insentif yang diberikan Pemprov Babel untuk para wajib pajak kendaraan bermotor. Semoga pemutihan pajak ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat," ujarnya.