Mesin yang kami dapatkan dari hasil razia terpaksa dilakukan pengerusakan atau pembakaran karena tidak memungkinkan untuk ditarik mengingat keterbatasan armada yang kami miliki.
Sungailiat (Antara Babel) - Kepolisian Resort Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil menemukan 32 unit mesin tambang bijih timah yang diduga ilegal saat melakukan kegiatan razia gabungan penertiban penambangan bijih timah ilegal.

Kapolres Bangka, AKBP Sekar Maulana melalui melalui Kabag Ops Kompol Ridwan Raja Dewa di Sungailiat, Kamis mengatakan, ke-32 unit mesin yang ditemukan itu didapat dari dua tempat razia di aliran Sungai Trimping dan Tanjung Batu.

"Mesin yang kami dapatkan dari hasil razia terpaksa dilakukan pengerusakan atau pembakaran karena tidak memungkinkan untuk ditarik mengingat keterbatasan armada yang kami miliki," katanya.

Menurutnya, para penambang di kawasan sungai itu juga berdekatan bahkan merambah masuk di hutan bakau yang seharusnya dijaga kelestariannya.

"Kami akan menindak tegas kegiatan penambangan bijih timah yang tidak dilengkapi perijinan resmi, terlebih kegiatan penambangan itu dilakukan di kawasan yang dilarang," katanya.

Tindakan tegas yang dilakukan oleh pihaknya terhadap kegiatan penambangan bijih timah tanpa ijin kata dia, sebelumnya sudah dilakukan imbauan melalui media masa agar masyarakat tidak menambang bijih timah tanpa ijin.

"Kami tidak melarang melakukan kegiatan penambangan, namun hendaknya mematuhi ketentuan yang berlaku, mulai dari kelengkapan perijinan dan menambang di kawasan yang sudah ditetapkan," ujarnya.

Razia gabungan penertiban penambangan ilegal kata dia, pihaknya melibatkan sejumlah pihak, mulai dari TNI, Satpol PP, Polair dan sejumlah tokoh masyarakat atau kelompok organisasi masyarakat.

Pewarta: Kasmono
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026