Pangkalpinang (Antara Babel) - Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung terus memburu terdakwa Hudi Wijaya (53) yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) kasus tindak pidana korupsi pelaksanaan proyek kawasan agropolitan sapi terpadu Desa Belilik tahun anggaran 2006.

"Terdakwa Hudi Wijaya ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri dan Tipkor Pangkalpinang nomor : 10/Pen.TPK/2016/PN.Pgp tanggal 5 April 2016," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Bangka Belitung, Ariefsyah Mulya Siregar di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan, hingga kini keberadaan terdakwa belum diketahui sama sekali. Pihaknya juga sudah meminta keterangan kepada istri terdakwa terkait keberadaannya saat ini.

"Berdasarkan keterangan istrinya, terdakwa kabur tanpa memberi tahu sama sekali. Terdakwa ini aslinya orang luar Bangka, sehingga diperkirakan kabur ke Pulau Jawa," ujarnya.

Ia menyebutkan, dalam pengadaan proyek kawasan agropolitan sapi terpadu Desa Belilik, Kecamatan Namang tersebut, terdakwa merupakan ketua kelompok tani yang dipercayakan mengurus sapi-sapi itu.

"Dalam proyek tersebut, dia sebagai ketua kelompok tani didakwa telah menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah," katanya.

Dia mengatakan, saat ini pihaknya telah meminta bantuan kepada Polres Bangka Tengah untuk melakukan pencarian terhadap keberadaan terdakwa tersebut.

"Kami telah meminta bantuan kepada pihak Kepolisian agar jika mereka berhasil menangkap terdakwa bisa langsung menghubungi Kejati Bangka Belitung atau langsung kepada saya sendiri," ujarnya.



Pewarta: Try Mustika Hardi
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026