Batam (Antara Babel) - Polsek Nongsa Kota Batam memberikan pembinaan pada EB (21) seorang pemuda yang ditangkap karena kedapatan mengenakan baju berwarna merah dengan gambar palu arit pada Senin (16/5) sebelum akhirnya dilepaskan.
"Setelah ditangkap, EB sempat ditahan untuk memberikan pembinaan dan pemahaman terhadap larangan menggunakan simbol-simbol komunisme. Saat ini dia sudah kembali ke masyarakat," kata Waka Polsek Nongsa Batam, AKP Kartijo di Batam, Kamis.
Ia mengatakan, sebelum dilepaskan EB sempat dibawa petugas ke lokasi tempat membeli baju kaos berlambang komunisme tersebut di Kawasan Tiban Batam.
"Petugas bersama EB kembali mendatangi penjual baju tersebut. Namun dua kali dicari tidak ditemukan. Namun petugas masih mengamankan baju tersebut untuk penyelidikan selanjutnya," kata dia.
Hingga saat ini, kata dia, tidak ada bukti EB sebagai penganut komunisme ataupun pergerakan lain yang menentang secara hukum.
"EB hanya sebagai pengguna tanpa tahu apa arti gambar baju yang dikenakannya. Makanya setelah diberikan pemahaman dan pembinaan akhirnya dilepaskan," kata Kartijo.
Menurut Kartijo walaupun tidak ditemukan bukti pada EB sebagai penganut komunisme namun penangkapan yang dilakukan anggotanya sudah tepat sehingga menghindari anarkisme yang dapat muncul ditengah masyarakat atas atribut tersebut.
"Kalau ada yang tidak suka tiba-tiba dia dipukuli orang kan lebih rumit lagi permasalahannya. Jadi beruntung petugas kami mengetahui dan mengamankannya," kata dia.
Sebelumnya Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian juga sudah menginstruksikan seluruh jajaran agar melakukan penyitaan jika ditemukan atribut-atribut terorisme pada wilayah masing-masing.
Selain mencegah faham tersebut berkembang juga menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Jangan sampai ormas, atau organisasi lain yang mengetahui dulu sehingga ada peluang terjadinya anarkis dan gangguan keamanan. Karena pemerintah memang sudah menyatakan komunisme adalah faham yang terlarang karena tidak sesuai dengan Pancasila," kata dia.
