Dalam ketentuan perarutan itu, PNS akan mengalami kesulitan jika tidak mengikuti pelatikan dan sumpah jabatan.
Sungailiat (Antara Babel) - Bupati Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Tarmizi Saat mengancam akan menghambat surat keputusan pensiun bagi pengawai negeri sipil (PNS) di daerahnya jika tidak mengikuti pelantikan setiap kenaikan pangkat dan jabatan mereka.

Menurut dia di Sungailiat, Kamis, dilantik dan mengikuti pengambilan sumpah janji bagi PNS merupakan kewajiban yang harus diikuti sesuai dengan ketentuan  Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

"Dalam ketentuan perarutan itu, PNS akan mengalami kesulitan jika tidak mengikuti pelatikan dan sumpah jabatan," katanya.

Bupati mengatakan, pengaturan PNS dalam undang-undang aparatur sipil negara dianggap perlu dipercepat kejelasannya, karena  undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 sudah lama diterbitkan, namun peraturan pemerintahnya belum keluar.    
   
"Dengan belum diterbitkannya peraturan pemerintah mengenai undang-undang itu, terpaksa masih menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 pasal 21 dan pasal 22 mengenai hak pengawai negeri sipil," kata bupati.

Bupati mengatakan, sebagaimana peraturan yang ada terdapat lima hak dan tujuh kewajiban bagi PNS, namun dalam penjabaran Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 terdapat 17 kewajiban yang harus dipatuhi PNS.

"Salah kewajiban PNS yang tertuang dalam peraturan tersebut adalah bersedianya diambil sumpah dan janji sebagai apartur pemerintah," kata Bupati.

Dia mengakui, masih banyak terdapat PNS di daerahnya yang belum diambil sumpah dan janjinya sebagai PNS padahal yang bersangkutan sudah mendekati masa pensiun.

"Saya ingatkan seluruh PNS agar menyimpan dengan rapi semua berkas administrasi mulai dari SK pengangkatan, kenaikan pangkat hingga pensiun untuk mempermudah pengurusan lainnya," kata bupati.



Pewarta: Kasmono
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026