Pangkalpinang (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia Hadi Tjahjanto menyaksikan penandatangan kerja sama antara PT Timah Tbk dengan Badan Bank Tanah, di Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel), Kamis sore.
"Saya minta tanah-tanah sudah clear yang sudah dibebaskan PT Timah Tbk untuk segera dibuat HGU," kata Hadi Tjahjanto, di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengapresiasi kerja sama PT Timah Tbk dengan Bank Tanah dalam mensertifikatkan lahan di kawasan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Provinsi Kepulauan Babel seluas 282 hektare.
"Tanah-tanah PT Timah Tbk yang sudah ditambang dan belum ada sertifikat HGU untuk juga disertifikatkan atau di HPL," ujarnya pula.
Menurut dia, apabila PT Timah Tbk ingin membangun di tanah tersebut, maka pihaknya akan memberikan HGB di atas HPL Badan Bank Tanah.
"Ini aman dan tanah milik PT Timah ini tidak akan hilang," ujarnya lagi.
Dirut PT Timah Tbk Ahmad Dani Virsal mengatakan kerja sama Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Babel dan Badan Bank Tanah sebagai langkah mengoptimalkan aset di IUP PT Timah.
"Dengan adanya kerja sama ini dapat memberikan dampak positif terhadap kemajuan bangsa dan negara Indonesia khususnya Kepulauan Babel," katanya pula.
Ia berharap penandatanganan kerja sama ini memberikan keberkahan, kebaikan dan kesuksesan kita semua," katanya lagi.
Berita Terkait
Nusron Wahid jadi Menteri ATR dan Ossy Dermawan jadi wamen
21 Oktober 2024 00:49
Menteri AHY ungkap dua kasus mafia tanah senilai Rp3,6 triliun
18 Oktober 2024 14:13
Menteri AHY sosialisasikan manfaat sertifikat tanah jadi modal usaha
13 Juli 2024 17:56
Wakil Ketua MPR beri apresiasi kinerja Menteri ATR/Kepala ATR
4 Juli 2024 10:01
AHY ingatkan nomor hotline pengaduan mafia tanah 081110680000
31 Mei 2024 20:59
Menteri ATR/BPN serahkan dua sertifikat tanah kepada Nirina Zubir
29 Mei 2024 12:49
AHY mengaku belum diajak bicara soal kabinet Prabowo-Gibran
26 Februari 2024 11:19
KPK kirim surat kepada Menteri ATR/BPN agar buat LHKPN
23 Februari 2024 23:03